Wamenaker Immanuel Ebenezer bersama Wakil Wali Kota Surabaya Armuji, dan pihak kepolisian tertahan di depan gerbang utama perusahaan saat sidak ke UD Sentoso Seal, Kamis (17/4). Foto: Ist
SURABAYA, (ERAKINI) - UD Sentoso Seal mendadak jadi sorotan dan menuai kecaman publik setelah terungkap sejumlah kontrovesi kebijakan perusahaan. Bermula dari penahanan ijazah karyawan, mulai terkuak banyak praktik kerja kontroversial yang diduga dilanggar perusahaan seal di , itu.
Perusahaan yang beralamat di Jalan Margomulyo 44 Kompleks Pergudangan Suri Mulia Permai, Blok H-14, Surabaya, Jawa Timur, itu kini tidak hanya menjadi isu lokal, tetapi sudah menjadi sorotan secara nasional. Bahkan, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer turun langsung ke lokasi.
Profil Perusahaan UD Sentoso Seal bukanlah pemain baru di distributor oli. Mengutip dari laman resminya, UD Sentoso Seal secara resmi berdiri sejak Agustus 2002. Perusahaan ini mengklaim sebagai pelaku usaha di bidang oli seal terbesar di Indonesia.
UD Sentoso Seal mengaku melayani kebutuhan pasar oli seal baik di segmen otomotif maupun industri. Bahkan, dari tahun 2007 hingga 2014, perusahaan ini secara berturut-turut menyandang predikat “Distinguished Distributor” di wilayah Asia Tenggara dari principal mereka. UD Sentoso Seal juga dengan bangga menyatakan memiliki stok terlengkap dan range produk terluas, meliputi segala macam oil seal, hydraulic seal, mechanical & waterpump seal, serta berbagai jenis o-rings.
UD Sentoso Seal dimiliki Jan Hwa Diana. Jan Hwa Diana menikah dengan pria bernama Handy Soenaryo. Dari pernikahan itu, Jan Hwa Diana dikaruniai enam orang anak. Jan Hwa Diana dikenal punya gaya nyentrik. Dari beberapa foto yang beredar di media sosial, tampak Jan Hwa Diana cukup berani mengenakan pakaian nyentrik dan minim di ruang publik. Bahkan bagian sensitifnya terlihat sehingga ramai dikomentari warganet.
Lantas apa saja kontroversi UD Sentoso Seal, berikut rangkumannya:
1. Tahan Ijazah Karyawan UD Sentoso Seal menjadi sorotan karena menahan ijazah karyawannya. Hal ini terbongkar setelah mantan karyawan melaporkan UD Santosa Sela ke Polres Tanjung Perak, Surabaya. Para eks karyawan itu mengaku pihak perusahaan baru mau mengembalikan ijazah mereka jika membayar Rp2 juta.
“Dari 2024 Desember dan ijazahnya masih ditahan, masih. Saya kurang tahu berapa ijazah yang ditahan di sana. Tapi banyak kira-kira (jumlahnya) lebih dari laporan sementara yaitu 31. Bisa jadi lebih dari 50-100,” kata eks karyawan UD Sentosa Seal, Nila.
2. Sekap Karyawan Kerja hingga Malam
Seorang karyawan perempuan mengaku dirinya diminta bekerja untuk waktu yang tidak wajar. Ia seakan 'disekap' dan dipaksa untuk lembur dan bekerja hingga larut malam karena pekerjaannya terus ditambahkan. "Lembur 3 hari. Pulang kerja Sabtu langsung terus. Kita kerja sampai malam pak," kata dia.
Wamenaker Immanuel Ebenezer pun prihatin terhadap pengakuan karyawan tersebut. “Kacau ini, bener-bener, entah apa, saya enggak ngerti. Keterlaluannya tingkat penyimpangannya, kejahatannya menurut saya sudah tingkat lewatan,” kata Noel, Sabtu (19/4/2025).
3. Potong Gaji Karyawan yang Salat Jumat
Dalam perkembangannya, juga terungkap UD Sentosa Seal secara tidak langsung melarang karyawan beribadah. Hal ini diungkap Peter Evril Sitorus, yang mulai bekerja di UD Sentoso Seal pada akhir Desember 2024. Ia mengatakan gaji karyawan akan dipotong jika menunaikan Salat Jumat.
Ia mengetahui pemotongan tersebut setelah bekerja beberapa minggu. Peter, yang meskipun beragama non-Islam, mengetahui bahwa rekan-rekannya yang Muslim harus menerima pemotongan gaji sebesar Rp10.000 setiap kali menunaikan Salat Jumat. Ini bukan soal jumlah, tapi kebijakan yang sangat tidak rasional. "Itu yang paling tepat jawabannya biadab (terkait pemotongan gaji bila Shalat Jumat)," kata Wamenaker.
"Dia mau ke gereja, dia mau ke masjid, dia mau ke pura, dia mau ke kuil, itu dilindungi oleh undang-undang. Kalau mereka (perusahaan) melarang itu, ya tahu kan ada konsekuensi," lanjut Wamenaker.
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar juga turut menyoroti pemotongan gaji karyawan jika melaksanakan ibadah shalat Jumat, ini. "Saya akan pelajari (cek kasusnya)," kata Nasaruddin, Sabtu (19/4/2025)
4. Denda Jika Tidak Masuk dan Lembur Tidak Dibayar
Peter Evril Sitorus juga mengungkapkan bahwa para pegawai diharuskan membayar denda sebesar Rp150 ribu jika tidak masuk kerja sehari. "Ada (potongan gaji). Jadi kalau tidak masuk satu hari potongannya (seperti kerja) 2 hari. Nominalnya potongannya Rp150 ribu, terus gaji per harinya Rp80 ribu," ujarnya.
Selain itu, Peter juga menyatakan bahwa penghasilannya jauh di bawah Upah Minimum Kota (UMK) dan tidak mendapatkan tambahan gaji saat bekerja lembur. "Gajinya di bawah UMK, jam kerjanya tidak sesuai. Dari pukul 09.30 WIB sampai pukul 17.00 WIB, kalau lembur enggak dihitung lembur," sebut Peter.
5. Tidak Menghargai Negara Wamenaker Immanuel Ebenezer tampak murka saat sidak perusahaan UD Sentoso Seal pada Kamis (17/4). Sidak itu didampingi Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, dan pihak kepolisian. Namun,
rombongan sempat tertahan di depan gerbang karena pintunya digembok. Rombongan pun terpaksa masuk lewat pintu kecil di samping gerbang utama.
Menurut Wamenker, tindakan pihak perusahaan yang menahan ijazah seperti tidak menghargai negara dan melanggar hukum. "Ada hal yang ditutup-tutupi entah apa maksudnya. Padahal ini hal yang sepele, karena kewajiban negara menjaga industrial ini tetap harmonis. Tapi kemudian, ya saya enggak tahu, kita sebagai negara enggak dihargai," katanya.
"Saya pikir Pak Wawali aja yang tidak dihargai, ternyata saya juga tidak dihargai. Nah, ini pelajaran untuk industrial yang lain juga. Jangan pernah menahan yang namanya ijazah. Ijazah pekerja itu itu pelanggaran hukum," tegasnya.
6. Tidak Kantongi Izin Tanda Daftar Gudang (TDG).
Selain diduga melakukan penahanan ijazah eks karyawan, UD Sentoso Seal juga diduga belum mengantongi Tanda Daftar Gudang (TDG). Hal itu berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan Pemerintah Kota Surabaya.
"Hasil penelusuran perangkat daerah terkait Pemkot Surabaya menyatakan bahwa CV Sentoso Seal tidak memiliki izin Tanda Daftar Gudang (TDG)di Margomulyo. Padahal, TDG ini wajib dimiliki sesuai ketentuan Kementerian Perdagangan (Kemendag)," ujar Kepala Satpol PP Kota Surabaya M Fikser, Minggu (20/4).