Hati-Hati! Bakar Sampah Bisa Dipenjara
Akhmad Baihaqi Arsyad
TANGERANG, (ERAKINI) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Tangerang, Banten bakal menindak tegas bagi pelaku pembakaran sampah secara ilegal dengan ancaman pidana maksimal enam bulan penjara dan denda sebesar Rp50 juta.
Hal itu dikatakan Kepala Bidang Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Tangerang, Syamsul Romli di Tangerang, Senin (28/8/2023).
“Sesuai dengan Perda No. 1 Tahun 2023 tentang Pengolahan Sampah, bisa dijatuhi kurungan paling lama 6 bulan dan denda paling banyak Rp50 juta," ucap Syamsul Romli.
Syamsul Romli menerangkan bahwa dengan diberlakukannya Perda No.1 Tahun 2023 ini bertujuan untuk menertibkan masyarakat dalam pengelolaan sampah, yang mana selama ini aktivitas pembakaran sampah kian marak dan berimbas pada penurunan kualitas udara di Kabupaten Tangerang.
Ia menjelaskan bahwa aturan pengelolaan sampah tersebut juga tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Tangerang, Nomor 600.1/3131-DLHK/2023 Tentang Pengelolaan Sampah.
Isi dari surat edaran (SE) /maklumat itu, di antaranya adalah; ‘dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan’, ‘dilarang membuang, menumpuk, menyimpan sampah atau bangkai binatang di jalan, jalur hijau, taman, sungai, saluran, fasilitas umum dan tempat lainnya yang sejenis’. Juga ‘dilarang membakar sampah pada tempat-tempat yang membahayakan’.
Kemudian, ‘dilarang membakar sampah atau benda-benda lainnya di bawah pohon yang menyebabkan matinya pohon’ dan ‘dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah’.
Maklumat yang dikeluarkan itu, kata dia, juga bisa dijadikan dasar bagi tindakan pihaknya ke depan untuk memberantas hal tersebut dengan bertindak untuk kepentingan masyarakat.
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang sebelumnya telah mendapat laporan sebanyak 10 pengelola tempat pembuangan sampah akhir (TPSA) liar di Kecamatan Sindang Jaya yang diduga telah melanggar aturan.
Ke-10 lapak TPSA tersebut, menurutnya, kemudian kini telah ditangani oleh pihak kepolisian Polresta Tangerang. (ant)

















