Keraton Surakarta Hadiningrat, salah satu jejak sejarah Kota Kota. Foto: Ist
JAKARTA, (ERAKINI) - Kota Solo berkeinginan kembali menjadi daerah istimewa. Dengan status ini maka Solo akan menjadi provinsi sendiri dan lepas dari Jawa Tengah.
Keinginan Solo menjadi daerah istimewa terungkap dalam saat rapat dengar pendapat (RDP) antara Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik dengan Komisi II DPR RI, Kamis (24/4/2025).
Dalam RDP itu Akmal menyebutkan hingga April ini sudah ada 42 usulan pembentukan provinsi baru, 252 kabupaten dan 36 kota. Dari jumlah usulan pemekaran wilayah itu terdapat enam daerah yang meminta status istimewa. Hanya, Akmal tidak merinci daerah yang mengusulkan pemekaran itu.
Hanya, Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima mengungkap bahwa salah satu kota yang mengusulkan pemekaran adalah Solo. Kota Solo mengusulkan agar menjadi Daerah Istimewa Surakarta.
Menurut Aria, pengkajian mengenai daerah istimewa merupakan hal penting. Pemerintah dan DPR jangan sampai gegabah hanya karena faktor-faktor tertentu. Aria mengakui Solo memiliki suatu kekhususan di masa penjajagan Kolonial Belanda. Namun ia menilai untuk saat ini status itu sudah tidak relevan. Pasalnya Solo sudah menjadi kota perdagangan, pendidikan, dan industri.
Lantas seperti apa sejarahKota Solo? Dirangkum Erakini, Jumat (25/4/2025), sebelum bergabung dengan Indonesia, Kota Solo atau Surakarta diperintah oleh Sultan. Semasa dikuasai oleh Belanda, Surakarta dikenal sebagai sebuah Corstenland atau kerajaan.
Penguasa keraton Surakarta saat ini bergelar Pakubuwono XIII. Selain keraton Surakarta, terdapat pura Mangkunegaran yang diperintah oleh Mangkunegara IX. Kedua raja ini tidak memiliki kekuasaan politik di Surakarta.
Awalnya Surakarta adalah dusun yang dipilih oleh Sultan Pakubuwana II ketika akan mendirikan istana yang baru, setelah perang suksesi Mataram terjadi di Kartasura.
Nama ini ternyata trend dipakai secara luas sampai sekarang bahkan memiliki konotasi kultural. Nama Surakarta mulai dipakai ketika Kasunanan didirikan, sebagai kelanjutan monarki Kartasura. Pada masa sekarang, nama Surakarta digunakan dalam situasi formal-pemerintahan. Sedangkan nama Sala/Solo penggunaannya lebih umum.
Sejarah Kota Surakarta dimulai pada abad ke tujuh belas ketika Sultan Agung dari Mataram memindahkan pusat pemerintahan ke kawasan ini. Sejak saat itu, Surakarta berkembang menjadi salah satu kerajaan yang memiliki pengaruh besar di Jawa.
Saat itu Kesultanan Mataram memindahkan kedudukan raja dari Kartasura ke Desa Sala, di tepi Bengawan Solo. Secara resmi, keraton mulai ditempati pada 17 Februari 1745. Akibat perpecahan wilayah kerajaan, di Solo berdiri dua keraton, yakni Kasunanan Surakarta dan Praja Mangkunegaran, sehingga menjadikan kota Solo sebagai kota dengan dua admistrasi.
Kekuasaan politik kedua kerajaan ini kemudian dilikuidasi setelah berdirinya Republik Indonesia (RI) pada 17 Agustus 1945. Selama 10 bulan, Solo sempat berstatus sebagai daerah setingkat provinsi, yang dikenal sebagai Daerah Istimewa Surakarta (DIS).
Selanjutnya, karena berkembang gerakan antimonarki di Surakarta serta kerusuhan penculikan, dan pembunuhan pejabat-pejabat DIS, maka pada 16 Juni 1946 Pemerintah RI membubarkan DIS dan menghilangkan kekuasaan raja-raja Kasunanan dan Mangkunegaran.
Status Susuhunan Surakarta dan Adipati Mangkunegara pun menjadi rakyat biasa di masyarakat dan Keraton diubah menjadi pusat pengembangan seni dan budaya Jawa.
Selanjutnya Solo ditetapkan menjadi tempat kedudukan dan residen yang membawahi Karisidenan Surakarta (Residentie Soerakarta) dengan Itias daerah 5.677 km2. Karesidenan Surakarta terdiri dari daerah-daerah Kota Praja Surakarta, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Sukowati (sekarang bernama Kabupaten Sragen), Kabupaten Wonogiri Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Klaten, Kabupaten Boyolali. sedangkan tanggal 16 Juni sampai sekarang ini diperingati sebagai hari jadi Pemerintah Kota Surakarta.
Setelah Karesidenan Surakarta dihapuskan pada 4 Juli 1950, Surakarta menjadi kota di bawah administrasi Provinsi Jawa Tengah. Semenjak berlakunya UU Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta, secara resmi Kota Surakarta menjadi daerah berstatus kota otonom.
Secara de facto, tanggal 16 Juni merupakan hari jadi Pemerintahan Kota Surakarta. Dimana pada 16 Juni 1946 terbentuk Pemerintah Daerah Kota Surakarta yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri, sekaligus menghapus kekuasaan Kerajaan Kasunanan dan Mangkunegaran.
Namun, secara yuridis Kota Surakarta terbentuk berdasarkan Penetapan Pemerintah tahun 1946 Nomor 16/SD, yang diumumkan pada 15 Juli. Dengan berbagai pertimbangan faktor-faktor historis sebelumnya, maka 16 Juni 1946 ditetapkan sebagai hari jadi Kota Solo.