Kiprah pabrik tekstil raksasa dunia, PT Sri Rejeki Isman (Sritex), resmi berakhir. Sritex tutup mulai 1 Maret 2025 sebagai tindak lanjut status pailit perusahaan. Foto: Dok Sritex
SUKOHARJO, (ERAKINI) - Kiprah pabrik tekstil raksasa dunia, PT Sri Rejeki Isman (Sritex), resmi berakhir. mulai 1 Maret 2025 sebagai tindak lanjut status perusahaan yang diputuskan inkracht oleh Mahkamah Agung (MA).
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo, Sumarno mengatakan bahwa karyawan Sritex terakhir bekerja pada Jumat, 28 Februari 2025, karena perusahaan ditutup mulai 1 Maret 2025.
Imbas dari penutupan ini, ribuan karyawan terpaksa dirumahkan (PKH). Berdasarkan data yang diterima Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), hingga Februari 2025 tercatat 10.665 karyawan Sritex yang menjadi korban PHK.
Gelombang PHK itu terdiri sejak Januari sebanyak 1.065 orang di PT Bitratex Semarang. Kemudian pada Februari sebanyak 8.504 orang di PT Sritex Sukoharjo, 956 orang di PT Primayudha Boyolali, 40 orang di PT Sinar Panja Jaya Semarang, dan PT Bitratex Semarang sebanyak 104 orang.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan memastikan pihaknya bakal membela hak-hak butuh Sritex yang menjadi korban PHK. Kemnaker juga menjamin hak-hak buruh untuk memperoleh pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Saat ini Kemnaker terus berkoordinasi dengan manajemen Sritex untuk memastikan hak-hak karyawan. "Negara melalui Kemnaker akan berjuang bersama buruh. Oleh karena itu kami terus berkoordinasi dengan manajemen PT Sritex. Kita negara hukum, maka kita harus tunduk pada hukum," ujar Wamen dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (28/2/2025).
Sritex merupakan perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara yang berbasis di Sukoharjo, Jawa Tengah. Dengan fokus produksi pemintalan, tenun, kain, dan pakaian, Sritex sudah menembus pasar ekspor ke 100 lebih negara di dunia.
Pada 23 Oktober 2024, Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang. Hakim memutuskan mengabulkan permohonan dari salah satu kreditur, PT Indo Bharat Rayon, yang meminta pembatalan perjanjian perdamaian dari kesepakatan penundaan kewajiban pembayaran utang pada 2022.
Untuk mempertahankan eksistensinya, Sritex berjuang dengan mengajukan kasasi, namun ditolak oleh MA. Putusan penolakan kasasi dengan Nomor Perkara 1345 K/PDTSUS-PAILIT 2024 dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Agung, Hamdi, dan dua anggota hakim lainnya, Nani Indrawati dan Lucas Prakoso, pada Rabu (18/12/2024).
Dikutip dari laman resminya, Sritex didirikan pada tahun 1966 oleh HM Lukminto di Pasar Klewer, Solo, sebagai perusahaan perdagangan tradisional. Pada 1968, Sritex mulai mengembangkan pabrik cetak pertama yang menghasilkan kain putih dan berwarna di Solo.
Pada tahun 1978, perusahaan ini resmi terdaftar dalam Kementerian Perdagangan sebagai perseroan terbatas. Perkembangan pesat terjadi pada 1982 ketika Sritex mendirikan pabrik tenun pertama dan memperluas kapasitas produksi pada 1992 dengan menambah empat lini produksi, yakni pemintalan, penenunan, sentuhan akhir, dan busana dalam satu atap.
Pada tahun 1994, Sritex sukses menjadi produsen seragam militer untuk NATO dan Tentara Jerman. Pada tahun 2001, Sritex yang berhasil selamat dari Krisis Moneter 1998, terus memperlihatkan pertumbuhan yang luar biasa. Bahkan omset perusahaan berhasil tumbuh 8 kali lipat dibandingkan dengan saat pertama kali terintegrasi pada tahun 1992.
Menyikapi persaingan global yang semakin ketat, Sritex terus berinovasi dan pada 2010 berhasil menaklukkan tantangan-tantangan besar tersebut. Seiring waktu, Sritex berhasil menggandakan kinerja dan pertumbuhannya. Pada 2012, perusahaan ini mencatatkan peningkatan pesat dibandingkan dengan tahun 2008. Di tahun yang sama, Sritex tercatat di Bursa Efek Indonesia dengan kode saham SRIL.
Pada 2014, Iwan S. Lukminto, pemimpin Sritex, menerima penghargaan bergengsi sebagai Businessman of the Year dari majalah Forbes Indonesia serta EY Entrepreneur of the Year 2014 dari Ernst & Young.
Perusahaan ini juga terus berkembang pesat di dunia internasional. Pada 2015, Sritex meraih penghargaan dari Museum Rekor Indonesia sebagai Pelopor dan Penyelenggara Penciptaan Investor Saham Terbesar dalam Perusahaan dan dianugerahi Top Performing Listed Companies in Textile and Garment Sector oleh Majalah *Investor*.
Keberhasilan Sritex berlanjut dengan penghargaan bergengsi lainnya, seperti Best Performance Listed Companies pada tahun 2016 dan Best Enterprise Achievers sebagai Perusahaan Lokal Raksasa dari Obsession Media Group pada tahun yang sama. Pada tahun 2016, perusahaan ini juga berhasil menerbitkan obligasi global senilai USD350 juta yang jatuh tempo pada tahun 2021.
Pada 2017, Sritex kembali mengukir prestasi dengan menerbitkan obligasi global senilai USD150 juta yang jatuh tempo pada 2024 dan melakukan peningkatan modal melalui Non Preemptive Rights (PMTHMETD) sebesar 10% dari total modal yang dikeluarkan.
Namun, meskipun prestasi dan pencapaian luar biasa tersebut, beban utang yang tinggi akhirnya membawa Sritex pada jalan yang sulit. Putusan pailit membuat Sritex harus berhenti berproduksi. Namun, perusahaan yang memiliki sejarah panjang dan prestasi, akan tetap dikenang dalam industri tekstil Indonesia dan dunia.