Wali Kota Semarang Tegaskan Larangan Konsumsi Daging Anjing di Wilayahnya
Thomas Pulungan
SEMARANG, (ERAKINI) - Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu meminta dinas terkait menggencarkan sosialisasi larangan mengonsumsi daging anjing di wilayahnya. Larangan itu sudah diatur dalam peraturan daerah (perda).
"Sudah ada perdanya. Kami akan lebih gencar sosialisasikan ke kecamatan, kelurahan, dan masyarakat untuk larangan istilahnya daging non-pangan," kata Ita, sapaan akrab Hevearita, di Semarang, Senin (8/1/2024).
Hal ini menanggapi keberhasilan Polrestabes Semarang dalam menggagalkan pengiriman ratusan anjing dari Subang, Jawa Barat, menuju Sragen, Jawa Tengah.
Meskipun ratusan anjing itu dikirim ke Sragen dengan dugaan untuk dikonsumsi, ia meminta dinas terkait untuk tidak lengah dengan peredaran daging anjing di Kota Semarang.
Ia mengatakan, Pemerintah Kota Semarang telah memiliki Perda Nomor 2/2022 tentang Keamanan Pangan yang mengatur makanan yang aman dan layak dikonsumsi, seperti hewan ternak.
Menurut dia, daging anjing tidak layak konsumsi karena bukan termasuk hewan ternak. Untuk itu, ia meminta dinas terkait untuk menggencarkan sosialisasi dan penanganan peredaran daging anjing.
Ita mengapresiasi Polrestabes Semarang yang sukses menggagalkan pengiriman ratusan anjing yang diduga untuk tujuan konsumsi itu sebagai komitmen dalam mendukung larangan peredaran daging anjing.


















