Berminat Maju Pilgub DKI? Simak Jadwal Pendaftaran dan Syarat bagi Calon Perseorangan
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah mengumumkan waktu dan syarat pendaftaran bagi calon gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada 2024. Termasuk bagi calon jalur perseorangan atau non partai.
Ketua KPU Wahyu Dinata mengatakan, pencalonan Pilkada DKI dapat diusulkan oleh partai politik, gabungan partai politik, maupun perseorangan.


















