Hendak Ambil Sabu, Seorang Guru SMKN Ditangkap Sat Resnarkoba Polresta Kendari
Akhmad Baihaqi Arsyad
KENDARI, (ERAKINI) – Seorang guru SMK ditangkap oleh Tim Narko 10 Satuan Reserse Narkoba atau Sat Resnarkoba Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Seorang guru tersebut ditangkap saat akan mengambil tempelan narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Kelapa Kuning di Kelurahan Wawowanggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, pada Minggu (23/7/2023) sekitar pukul 13.00 WITA.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Sat Resnarkoba Polresta Kendari AKP Hamka di Kendari Senin (31/7/2023).
"Dia (guru SMK) ditangkap saat mau ambil tempelan sabu-sabu," kata Hamka.
Pihaknya juga menyebutkan bahwa pelaku tersebut berinisial NR (49) yang berprofesi sebagai guru SMK Negeri di salah satu sekolah di Kota Kendari.
“Benar, pelaku adalah guru salah satu SMKN di Kendari,” sebut Hamka.
Mantan Kasat Reskrim Polres Muna itu membeberkan bahwa penangkapan NR berawal saat warga yang mencurigai gerak-gerik pelaku saat berada di tempat kejadian perkara (TKP).
"Setelah diintai oleh Tim Narko 10, NR kemudian langsung ditangkap dan tidak melakukan perlawanan," jelasnya.
Dia menyebutkan bahwa dari tangan pelaku, pihaknya berhasil menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,41 gram,potongan pipet, dan sebuah hp.
Saat dilakukan interogasi terhadap pelaku, kata Hamka, ia mengaku membeli barang haram tersebut dari seorang pria berinisial TR yang dikenalnya di media sosial dengan harga sebesar Rp 300 ribu.
Menurut Hamka, tak hanya kali itu saja, pelaku mengaku bahwa dirinya telah memesan sabu-sabu kepada TR sebanyak tujuh kali.
“Pelaku mengaku sudah tujuh kali membeli sabu-sabu dari pria tersebut,” sebutnya.
















