SERANG, (ERAKINI) - Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Maulana Hasanuddin Banten menerapkan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang libur nasional Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Kebijakan ini dilakukan untuk memastikan pelayanan publik serta aktivitas kelembagaan di lingkungan kampus tetap berjalan optimal selama periode libur nasional.
Penyesuaian tersebut tertuang dalam Surat Edaran Rektor Nomor 61/Un.17/BA.III.2/KP.01.2/03/2026 tentang Penyesuaian Tugas Kedinasan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 M.
Surat edaran yang ditetapkan pada 4 Maret 2026 itu ditandatangani oleh Rektor UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten, Prof Muhammad Ishom.
Dalam edaran tersebut dijelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan memastikan produktivitas penyelenggaraan pemerintahan serta efektivitas pelayanan publik di lingkungan kampus tetap berjalan dengan baik selama periode libur nasional dan cuti bersama.
Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan dijadwalkan pada dua hari sebelum libur nasional Nyepi, yakni Senin-Selasa, 16-17 Maret 2026, serta tiga hari setelah libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri, yakni Rabu-Jumat, 25-27 Maret 2026.
Pimpinan unit kerja diminta menyesuaikan sistem kerja dengan membagi pegawai yang bekerja dari kantor (Work From Office/WFO) dan pegawai yang bekerja dari lokasi lain secara fleksibel (Work From Anywhere/WFA), sesuai karakteristik layanan dan kebutuhan operasional masing-masing unit kerja.
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa penyesuaian sistem kerja tidak boleh mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan maupun pelayanan publik. Setiap unit kerja juga diminta memastikan layanan yang bersifat esensial tetap tersedia dan dapat diakses oleh masyarakat.
Selain itu, unit kerja diminta mengoptimalkan penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik serta menjamin layanan publik yang berdampak langsung kepada masyarakat tetap berjalan. Layanan juga diharapkan tetap ramah bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, lanjut usia, perempuan hamil, dan anak-anak.
Pimpinan unit kerja juga diminta selektif dalam memberikan cuti tahunan dengan mempertimbangkan beban kerja, karakteristik tugas, serta jumlah pegawai pada unit penyelenggara pelayanan publik.
Pengawasan terhadap kinerja unit kerja selama periode penyesuaian juga harus dilakukan secara berkala. Bagi layanan yang menggunakan sistem kerja bergilir, pengaturan ulang jam operasional perlu dilakukan agar pelayanan tetap berjalan sesuai standar.
Sementara itu, tenaga kependidikan diwajibkan mengisi capaian kinerja melalui aplikasi Sasaran Kinerja Pegawai Harian. Pegawai juga diminta memberikan informasi kepada masyarakat apabila terjadi perubahan jadwal atau tata cara mengakses layanan.
Dalam pelaksanaan tugas secara fleksibel, ASN UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten diminta menggunakan kendaraan nonoperasional kantor serta tetap melakukan absensi secara daring melalui aplikasi Pusaka dan Simpeg dari lokasi masing-masing.