Rektor UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten Prof Ishom (tengah), Kepala Biro Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan (AUPK) UIN Banten Zaenuri (pertama dari kiri) dan tim lain, dalam kegiatan finalisasi draf Organisasi dan Tata Kerja UIN Banten di Jakarta, Kamis (26/2/2026) (Foto: UIN Banten)
JAKARTA, (ERAKINI) - Kementerian Agama (Kemenag) RI memfinalisasi draf Organisasi dan Tata Kerja (Ortaker) Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Maulana Hasanuddin Banten melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) yang segera diterbitkan. Dalam draf terbaru tersebut, empat regulasi yang sebelumnya diusulkan disederhanakan menjadi satu KMA yang komprehensif.
Kepala Biro Hukum Kementerian Agama RI Imam Syaukani mengatakan, proses penyederhanaan KMA OrtakerUIN Banten tersebut memerlukan waktu cukup panjang, yakni hingga tiga tahun.
Menurut dia, dalam KMA itu memuat dua perubahan mendasar yakni perubahan nomenklatur Fakultas Sains menjadi Fakultas Sains dan Teknologi, serta pemekaran Fakultas Ushuluddin dan Adab menjadi Fakultas Ushuluddin serta Fakultas Adab dan Humaniora.
“Yang jelas selain aspek regulatif, draf KMA ini memuat dua perubahan mendasar, yakni perubahan nomenklatur Fakultas Sains menjadi Fakultas Sains dan Teknologi, serta pemekaran Fakultas Ushuluddin dan Adab menjadi Fakultas Ushuluddin serta Fakultas Adab dan Humaniora,” ujar Imam dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Menurut dia, hasil finalisasi tersebut diharapkan dapat menjadi rujukan bagi Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) lain yang ingin melakukan penyesuaian serupa.
Sementara itu, Rektor UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten Prof Ishom menuturkan, setelah melalui proses panjang selama tiga tahun, draf KMA tentang Organisasi dan Tata Kerja (Ortala) kampusnya akhirnya memasuki tahap finalisasi.
“Tahap akhir ini menjadi penentu sebelum regulasi tersebut resmi ditetapkan oleh Menteri Agama,” kata dia.
Prof Ishom menjelaskan, finalisasi draf KMA melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga, antara lain Biro Hukum Kementerian Agama RI, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Sekretariat Negara, serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, selain jajaran pimpinan UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten.
Prof Ishom menilai keterlibatan lintas kementerian menunjukkan pentingnya substansi regulasi yang akan menjadi payung hukum tata kelola kelembagaan kampus.
Prof Ishom juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat aktif dalam proses pembahasan hingga draf tersebut mencapai tahap finalisasi.
Menurut dia, kolaborasi antarlembaga menjadi kunci rampungnya pembahasan regulasi yang telah diajukan revisinya sejak tiga tahun lalu.
“Ortala yang baru diharapkan mampu meningkatkan peran UIN Banten sebagai simpul pengembangan kelembagaan PTKIN. Selain itu, regulasi ini juga diharapkan memperkuat posisi kampus sebagai penggerak pembangunan masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Prof Ishom menegaskan pembaruan Ortala tersebut sejalan dengan misi pemerintah dalam mendorong pendidikan tinggi yang berdampak. Dengan tata kelola yang lebih adaptif dan akuntabel, perguruan tinggi diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan nasional serta penguatan kualitas sumber daya manusia.
Kemudian, menurut Kepala Biro Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan (AUPK) UIN Banten Zaenuri, terdapat lima isu utama dalam revisi draf KMA Ortala.
Kelima isu itu meliputi penataan ulang rumusan tugas dan fungsi, konsistensi sistematika norma hukum, penguatan aspek koordinasi dan tata kerja, akuntabilitas serta penjaminan mutu, dan keselarasan dengan agenda reformasi birokrasi.
“Pembaruan ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menyentuh aspek substantif tata kelola kelembagaan. Dengan demikian, struktur organisasi yang baru diharapkan lebih responsif terhadap dinamika kebijakan pendidikan tinggi dan kebutuhan masyarakat,” kata Zaenuri.