Pelaku Perdagangan Kakatua di Medsos Ditangkap Polresta Yogyakarta
Akhmad Baihaqi Arsyad
YOGYAKARTA, (ERAKINI) - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Yogyakarta menangkap seorang berinisial RAW (25), warga Kendal, Jawa Tengah atas dugaan memperdagangkan satwa dilindungi berupa burung kakatua paruh bengkok melalui media sosial.
Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta AKP Archye Nevada saat konferensi pers di Gembira Loka Zoo (GL Zoo), Yogyakarta, Kamis, (20/7/2023). Archye mengungkapkan, tersangka RAW ditangkap pada 4 Juli 2023 lalu di Kendal, Jateng setelah serangkaian pelacakan terhadap akun facebook miliknya.
"Tersangka tersebut menjual dengan cara memposting foto-foto satwa kemudian transaksi dilakukan melalui jasa ekspedisi dan pembayaran melalui transfer rekening sesuai kesepakatan," ungkapnya.
Archye mengungkapkan, RAW diketahui memasarkan burung kakatua paruh bengkok melalui akun facebook dengan nama "Mas Yanto" berdasarkan hasil patroli siber Unit 5 Satreskirm Polresta Yogyakarta pada 26 Juni 2023.
Polisi kemudian menyamar sebagai pembeli lalu memesan satu ekor burung secara daring untuk menjebak RAW. Setelah bertransaksi, tersangka mengirimkan barang berupa satu ekor satwa burung kakatua paruh bengkok dengan harga Rp1,3 juta.
Usai penyelidikan tersebut, tim gabungan Polresta Yogyakarta bersama petugas dari Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Yogyakarta meringkus RAW di Kendal pada 4 Juli 2023 pukul 22.40 WIB.
Dari warga Kendal itu, polisi menyita barang bukti berupa satu ekor burung kakatua Maluku, dua ekor burung kakatua jambul kuning, dan satu ekor kakatua jambul oranye.
Selain satwa, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam merek Redmi warna putih yang digunakan RAW bertransaksi dengan pembeli serta satu buku rekening atas nama tersangka.
Kepada pihak kepolisian, RAW mengaku telah memperjualbelikan burung kakatua paruh bengkok mencapai 100 ekor lebih.
"100 ekor lebih burung kakatua paruh bengkok dijualbelikan oleh tersangka dengan keuntungan lebih dari Rp30 juta," kata Archye.
Menurutnya, setelah penangkapan RAW tim kepolisian masih akan mengembangkan kasus itu dengan melacak orang-orang yang membeli tersebut. "Termasuk jasa ekspedisinya apakah dia mengetahui bahwa barang tersebut hewan dilindungi dan lain sebagainya kami masih melakukan pengembangan," kata dia.

















