PN Bandung Gelar Pembacaan Putusan Praperadilan Pegi Setiawan Senin 8 Juli
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Sidang praperadilan atas gugatan kuasa hukum Pegi Setiawan alias Perong tentang penetapan tersangka kasus Vina Cirebon oleh Polda Jawa Barat di Pengadilan Negeri (PN) Bandung telah selesai dilaksanakan. PN Bandung akan menggelar pembacaan putusan praperadilan terhadap status tersangka Pegi Setiawan pada Senin 8 Juli 2024.
Adapun persidangan pada Jumat (5/7/2024) berlangsung singkat, sekitar 15 menit. Pada pembukaan sidang hakim menanyakan kesiapan pihak pemohon dan termohon terkait berkas kesimpulan. Kuasa hukum Pegi Setiawan dan tim hukum Polda Jabar kemudian menyerahkan kesimpulan praperadilan mereka kepada hakim.
"Sidang dilanjutkan Senin pukul 09.00 WIB, dengan agenda pembacaan putusan praperadilan," ujar Eman.
Sebelum ditutup, termohon dan pemohon diberi kesempatan memberikan masukan atas sidang yang telah digelar.
Kesempatan pertama diambil oleh tim Kuasa hukum Pegi Setiawan, Insank Nasruddin mengatakan bahwa hakim Eman Sulaeman telah memimpin sidang dengan objektif.
"Kami selaku pemohon menilai sidang ini yang mulia memimpin sidang ini dengan Arif dan bijaksana, betul-betul memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menggali setiap pertanyaan," ujar Insank.
Sementara pihak termohon yang diwakili oleh Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes pol Nurhadi Handayani menyebut bahwa sidang berjalan dengan baik. Ia berharap hakim dapat memutuskan perkara praperadilan ini dengan seadil-adilnya.
















