Ayah Penyanyi Cilik Farel Prayoga Ditangkap Diduga Terlibat Judol
Abdul Rahman Ahdori
BANYUWANGI, (ERAKINI) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi menangkap Joko Suyoto, ayah dari penyanyi cilik populer Farel Prayoga, atas dugaan keterlibatan dalam aktivitas judi online. Penangkapan dilakukan pada Selasa pagi, 10 Juni 2025, di kediamannya yang berlokasi di Desa Kepundungan, Kecamatan Srono.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyuwangi, Kompol Komang Yogi Arya Wiguna, menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan setelah polisi menemukan bukti kuat adanya aktivitas perjudian online di ponsel milik Joko. Selain Joko, beberapa saksi juga turut diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
“Yang bersangkutan diamankan dari rumahnya dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan, termasuk pemeriksaan terhadap para saksi dan perangkat komunikasi yang disita,” ujar Kompol Komang Yogi pada Rabu, 11 Juni 2025.
Joko Suyoto dijerat dengan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana perjudian. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda hingga Rp25 juta.
















