Kasus Mucikari Jual ABG Open BO, Oma di Bekasi Raup Keuntungan Puluhan Juta
Abdul Rahman Ahdori
BEKASI, (ERAKINI)-Polres Metro Bekasi membongkar bisnis haram menjual ABG open BO di Bekasi, Jawa Barat. Polisi mengamankan tokoh utama dibalik kasus tersebut yakni A alias Oma (52).
Kepada polisi, Oma mengaku telah menjalankan bisnis tersebut selama satu tahun. Selama beroperasi, Oma sendiri telah meraup keuntungan hingga puluhan juta.
"Hasil keterangan tersangka A alias Oma melakukan eksploitasi seksual atau tindak pidana perdagangan orang sudah berlangsung selama satu tahun," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Muhammad Firdaus saat konferensi pers di Jalan Pramuka, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Senin (15/1/2024).
Menurut Firdaus, tersangka Oma menggunakan keuntungan tersebut untuk belanja ke mal serta untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Tak hanya Oma, pihaknya juga menangkap pelaku yang menjual ABG open BO di Bekasi yakni tersangka D (17).
“Berperan sebagai perekrut. D awalnya memperkenalkan korban kepada Oma dengan iming-iming akan mengajaknya liburan ke Bali,” tuturnya.
Korban kemudian diajak ke salon sekaligus rumah wanita berinisial A alias (52). Kepada korban, tersangka D mengaku akan mengajaknya berlibur ke Bali.

















