Edarkan Uang Palsu Demi Bayar PSK, Dua Pria di Tangerang Ditangkap
Abdul Rahman Ahdori
TANGERANG, (ERAKINI)-Dua orang pria di Sentiong, Desa Tobat, Balaraja, Kabupaten Tangerang Banten ditangkap polisi. Keduanya diamankan aparat karena mengedarkan uang palsu.
Kapolsek Balaraja AKP Badri Hasan mengatakan, para pelaku mengakui telah mengedarkan uang palsu demi bisa membayar Pekerja Seks Komersial (PSK) di Pasar Sentiong. Pelaku juga mengaku tidak mengedarkan uang palsu tersebut untuk hal lain, kecuali bayar PSK.
“Pelaku mengaku cuma untuk bayar PSK,” katanya kepada wartawan di Tangerang, Banten, Jumat (4/1/2024).
Dia menuturkan, awal kasus itu terungkap atas laporan masyarakat terkait adanya peredaran uang palsu pecahan Rp50.000 di Pasar Sentiong pada 2 Januari 2024.
"Kemudian kami melakukan pengecekan ke TKP, lalu dilanjutkan dengan penyelidikan dan pengembangan. Akhirnya dua tersangka berinisial S dan M berhasil diamankan," tuturnya.
Saat ini, lanjut dia, pihaknya masih melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap kedua pelaku dan barang bukti, untuk mengungkap jaringan pengedar uang palsu tersebut sampai ke akar-akarnya.
"Supaya bisa terungkap dengan jelas siapa-siapa dalang dan pembuat uang palsu tersebut sehingga perkaranya lebih terang dan dapat diajukan ke meja persidangan," katanya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 36 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. Ia pun mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan berhati-hati jika menerima uang kertas.
"Pastikan dulu uang tersebut palsu atau bukan dengan cara melihat lebih jelas, diraba dan diterawang bagian dari uang tersebut agar tidak keliru dengan yang sesuai aslinya," pungkasnya.
















