Polda Jatim Resmi Larang Sound Horeg Usai Fatwa Haram MUI
Abdul Rahman Ahdori
SURABAYA, (ERAKINI) - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) resmi mengeluarkan imbauan larangan penggunaan sound horeg atau perangkat suara bertenaga tinggi, setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mengeluarkan fatwa haram terhadap penggunaan alat tersebut.
Imbauan itu disampaikan melalui akun Instagram resmi @humaspoldajatim pada Jumat (18/7/2025).
Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, membenarkan bahwa pihaknya telah mengeluarkan imbauan tersebut sebagai respons terhadap keluhan masyarakat.
“Polri mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mengadakan maupun menyelenggarakan kegiatan sound horeg atau sejenisnya yang dapat menimbulkan kebisingan dan keresahan warga,” ujar Jules.
Ia menjelaskan, larangan ini muncul menyusul meningkatnya aduan dari masyarakat, khususnya di lingkungan permukiman, yang terganggu oleh kebisingan akibat penggunaan sound system berkekuatan besar dalam berbagai acara.
“Larangan ini merupakan respons atas banyaknya keluhan terkait kebisingan yang dinilai meresahkan warga. Mari kita jaga bersama, ciptakan suasana yang aman, nyaman, dan kondusif di lingkungan kita,” lanjutnya.
Meski demikian, Jules menekankan bahwa imbauan ini belum dibarengi dengan sanksi hukum. Larangan tersebut masih bersifat anjuran dan belum diatur dalam regulasi yang mengikat secara hukum.
















