Norma Vitae Custos dan Fatwa Haram Sound Horeg
Prof Dr KH Muhammad Ishom, M.A.,
FATWA haram sound horeg masih menyisakan kontroversi di tengah-tengah masyarakat. Ada pro dan kontra, sehingga membuka kembali ruang diskusi tentang agama dan kebebasan masyarakat.
Dalam masyarakat yang demokratis, kebebasan adalah dasar fondasi. Akan tetapi di dalam kebebasan itu juga ada yang tak kalah penting tentang siapa yang menjaga agar kebebasan tidak melukai sesama? Dalam konteks itulah kita perlu menggali ulang peran norma, dan menempatkan agama sebagai bagian penting dari norma yang menjaga kehidupan bersama.
Konsep "Norma Vitae Custos", atau “norma sebagai penjaga kehidupan”, patut kita dipertimbangkan untuk membangun perspektif baru yang relevan dan konstruktif dalam menempatkan agama di ruang publik. Khususnya di tengah fenomena sosial seperti sound horeg yang kian populer tapi di sisi lain dianggap meresahkan oleh sebagian masyarakat.
Kita paham bahwa demokrasi memberi ruang luas bagi kebebasan berpendapat, berekspresi, dan bertindak. Tetapi kebebasan yang tidak dibingkai oleh norma justru bisa menimbulkan kekacauan sosial.
Fenomena sound horeg yaitu penggunaan pengeras suara berlebihan di jalanan dalam rangka merayakan momen pribadi maupun kelompok secara vulgar. Fenomena ini potret kecil dari ketidakseimbangan antara kebebasan dan tanggung jawab sosial.
Di banyak daerah di Indonesia, konvoi dengan musik keras lewat sound system rakitan bukan lagi sekadar hiburan. Ia telah menjadi sumber gangguan, bahkan ancaman keselamatan bagi masyarakat dan lingkungan di sekelilingnya.



















