PADANG (ERAKINI) - Bandara Minangkabau (BIM) di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, kembali ditutup sementara waktu, Jumat (5/1/2024). Hal ini menyusul terjadinya kembali erupsi Gunung Marapi.
"Benar ditutup sementara ya, akibat abu erupsi Gunung Marapi mengganggu penerbangan," ujar Kepala Otoritas Bandara (Otban) Wilayah VII Padang, Capt Megi Helmiadi.
Megi mengatakan penutupan bandara dilakukan sejak pukul 10.45 WIB hingga 16.00 WIB. Berdasarkan hasil observasi, abu vulkanis Gunung Marapi sudah sampai ke BIM, sehingga dipastikan mengganggu penerbangan.
"Penutupan sementara bandara ini harus dilakukan demi keselamatan, karena sebaran abu vulkanik dapat membahayakan dan menghentikan kerja mesin pesawat terbang," katanya.
"Dari hasil observasi dan pertemuan dengan seluruh stakeholder maka diputuskan penutupan sementara," lanjut Megi.
Menurut Megi, pihaknya terus secara berkala memantau perkembangan terbaru dari dampak erupsi Gunung Marapi. Sebelumnya, penutupan BIM dengan alasan yang sama juga dilakukan pada 22 Desember 2023.
Penutupan Bandara Minangkabau juga tindak lanjut dari instruksi Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Hal ini sebagai langkah mitigasi akibat adanya abu Gunung Marapi yang terdeteksi melalui pengamatan lapangan.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara M Kristi Endah Murni menyatakan bahwa keputusan penutupan ini diambil dengan pertimbangan utama terhadap keselamatan penerbangan.
"Berdasarkan informasi, abu gunung berapi ini berdampak pada 29 penerbangan. Akibatnya, satu penerbangan harus kembali ke bandara asal atau return to base, dan satu lainnya harus mengalihkan pendaratan ke bandara lainnya," kata Kristi dalam keterangannya.
Kristi menyampaikan, penutupan bandara hari ini diumumkan melalui Notice to Airmen (NOTAM) dengan Nomor B0030/24 NOTAMN mulai pukul 10.45 WIB sampai dengan pemberitahuan selanjutnya, dikarenakan alasan keselamatan penerbangan, terutama adalah sebaran abu vulkanik dapat membahayakan dan menghentikan kerja mesin pesawat terbang.
Terkait penanganan erupsi gunung berapi serta penanganan dampak abu vulkanik terhadap operasi keselamatan penerbangan, Ditjen Hubud telah menerbitkan Surat Edaran nomor SE 15 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Penerbangan pada Keadaan Force Majeure.
Kemudia, Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP 153 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Prosedur Collaborative Decision Making (CDM) Penanganan Dampak Abu Vulkanik terhadap Operasi Penerbangan melalui Integrated Web Based Aeronautical Information System Handling (I-WISH) sehingga penanganan force majeure erupsi Gunung Marapi mengacu pada kedua surat tersebut sebagai pedoman pelaksanaan. (ant)