Polwan Bakar Suami! Briptu FN Dijerat Pasal KDRT, Terancam 15 Tahun Penjara
Thomas Pulungan
SURABAYA, (ERAKINI) - Polwan Briptu Fadhilatun Nikmah (28) telah ditetapkan sebagai tersangka usai membakar suaminya, Briptu Rian Dwi Wicaksono (29). Peristiwa tragis yang menimpa pasangan suami istri yang sama-sama anggota Polri ini dipicu judi online.
Dalam kasus ini, Penyidik Reknata Ditreskrimum Polda Jatim menjerat Briptu FN dengan pasal tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), bukan pembunuhan.
"Untuk Briptu Fadhilatun Nikmah, berdasarkan hasil gelar perkara dan olah TKP, sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, Minggu (9/6/2024).
Menurut Dirmanto, hingga kini penyidik masih terus mendalami konstruksi hukum kasus ini. Dalam, untuk sementara tersangka FN dijerat pasal KDRT. "Sementara ini kita masih terapkan pasal KDRT, kekerasan dalam rumah tangga," jelasnya.
Lantas berapa ancaman hukuman yang diterima Briptu FN? Sejauh ini penyidik belum menentukan pasal yang dikenanakan kepada FN. Namun, kasus KDRT telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
Dalam Pasal 2 UU itu disebutkan, ruang lingkup KDRT tidak hanya terhadap perempuan, tapi juga suami, istri, dan anak. Kemudian, orang-orang yang memiliki hubungan keluarga baik karena darah, perkawinan persusuan, pengasuhan, dan yang menetap dalam rumah tangga dan orang yang bekerja membantu rumah tangga (ART).

















