Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung angkat bicara terkait kenaikan tarif parkir di Ibu Kota yang disebut bisa mencapai Rp60.000 per jam. Foto: Ilustrasi
Pramono menegaskan, angka tersebut bukan berasal dari Pemerintah Provinsi DKI . Ia bahkan mengaku baru mengetahui angka Rp60.000 setelah kabar tersebut ramai diperbincangkan.
"Usulan angka kenaikan tarif parkir sebesar Rp60.000 per jam sama sekali bukan angka dari Pemerintah DKI Jakarta. Saya sendiri tidak tahu angkanya dari mana," kata Pramono, Senin (24/8/2026).
Menurut Pramono, pembahasan mengenai rencana penyesuaian tarif parkir masih berlangsung. Hingga kini, Pemprov DKI belum menetapkan besaran tarif parkir yang baru.
Ia memastikan setiap keputusan nantinya akan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kemampuan masyarakat dan besaran tarif yang dinilai wajar.
"Pemerintah DKI Jakarta tentunya dalam memutuskan pasti mempertimbangkan banyak hal, termasuk berapa yang wajar. Sampai hari ini belum ada keputusan apa pun tentang itu. Bahkan angka Rp60.000 saya baru tahu ketika sudah viral," ujarnya.
Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta Jupiter mengatakan besaran penyesuaian tarif parkir masih dibahas di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta.
Dalam pembahasan tersebut, tarif parkir direncanakan menggunakan sistem zonasi. Dengan demikian, besaran tarif dapat berbeda antara satu kawasan dengan kawasan lainnya.
Jupiter menyebut sejumlah kawasan dengan aktivitas ekonomi tinggi, seperti SCBD, Senopati, Kemang, Pantai Indah Kapuk (PIK), Gunawarman, Menteng, dan Pondok Indah, berpotensi memiliki tarif parkir yang lebih tinggi.
Kata dia, perbedaan tarif tersebut mempertimbangkan nilai ekonomi dan karakteristik masing-masing kawasan.
Sementara itu, tarif parkir di wilayah pinggiran Jakarta direncanakan lebih rendah dan disesuaikan dengan kondisi setiap daerah. Jupiter juga menyebut tarif parkir berpotensi mengalami penyesuaian secara berkala setiap tahun.
Rencana penataan tarif parkir ini sebelumnya memang telah disampaikan Pramono sejak 2025. Saat itu, ia mengatakan kenaikan tarif parkir ditujukan untuk membantu membenahi sistem transportasi di Jakarta sekaligus mendorong masyarakat beralih dari kendaraan pribadi ke transportasi umum.
"Mohon maaf bagi orang-orang yang mampu, nanti pelan-pelan parkirnya saya mau naikkan," kata Pramono saat ditemui di kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (10/6/2025).
Pramono menjelaskan, kebijakan tersebut tidak semata-mata untuk mengurangi penggunaan kendaraan pribadi. Pendapatan dari kebijakan parkir juga direncanakan mendukung pemberian subsidi transportasi umum bagi 15 kelompok masyarakat prioritas.
Selain penyesuaian tarif parkir, Pemprov DKI juga berencana menerapkan sistem Electronic Road Pricing (ERP) atau jalan berbayar elektronik.
Kebijakan tersebut ditujukan terutama bagi pengguna kendaraan pribadi yang dinilai mampu secara finansial. Sementara masyarakat yang masuk dalam kelompok prioritas dan penerima subsidi direncanakan tidak dikenakan tarif ERP.
Pramono merencanakan dana yang diperoleh dari penerapan tarif parkir dan ERP akan diarahkan untuk mendukung layanan transportasi umum, termasuk TransJakarta, MRT, dan LRT.
Dengan skema tersebut, masyarakat dari 15 kelompok prioritas diharapkan dapat menikmati layanan transportasi umum secara gratis.