5 Fakta Kasus Tewasnya Dosen di Semarang yang Seret Anggota Polisi
Abdul Rahman Ahdori
SEMARANG, (ERAKINI) - Masyarakat digegerkan dengan penemuan mayat tanpa busana di salah satu hotel di Kota Semarang, Jawa Tengah pada Senin (17/11/2025). Belakangan kasus itu menyeret AKBP B, anggota kepolisian.
Dirangkum dari berbagai sumber pada Kamis (20/11/2025), berikut 5 fakta terkait kasus tersebut.
1. AKBP B Dipatus 20 hari
Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah menempatkan perwira polisi AKBP dalam penempatan khusus (patsus) selama 20 hari. Langkah ini diambil setelah yang bersangkutan diduga melanggar Kode Etik Profesi Polri, berkaitan dengan kasus meninggalnya seorang dosen Untag Semarang.
2. Diputuskan usai Polda Gelar Perkara
Keputusan tersebut diambil dalam gelar perkara yang digelar pada Rabu (19/11/2025) sore. AKBP resmi ditempatkan di patsus mulai 19 November hingga 8 Desember 2025.
Gelar perkara dipimpin Kasubbid Wabprof Bidpropam Polda Jateng, AKBP Hendry Ibnu Indarto. Dari hasil pemeriksaan, Basuki diduga melanggar etik karena tinggal serumah dengan seorang perempuan berinisial DLV tanpa ikatan pernikahan sah.
3 Korban adalah Dosen
DLV, yang diketahui merupakan dosen di salah satu universitas di Semarang, ditemukan meninggal dunia di sebuah kamar kos di kawasan Gajahmungkur, Semarang, pada Senin (17/11/2025).
4. Polda Klarkfikasi
Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Pol Saiful Anwar, menegaskan bahwa penempatan khusus ini merupakan bagian dari proses klarifikasi dan pendalaman dugaan pelanggaran etik.
“Penempatan khusus ini dilakukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan. Tujuannya agar pemeriksaan berjalan profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Saiful.
Ia menegaskan, Polda Jateng berkomitmen menegakkan aturan secara tegas terhadap seluruh anggota.
“Tidak ada pengecualian dalam penegakan aturan. Setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses tanpa memandang pangkat maupun jabatan,” katanya.

















