Banding Ditolak, Aipda Robig Penembak Siswa SMA di Semarang Resmi Dipecat dari Dinas Polri
Eka Setiawan
SEMARANG, (ERAKINI) – Aipda Robig Zaenudin anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang penembak 3 pelajar SMA di Semarang resmi dipecat dari Dinas Polri. Pemecatan dilakukan setelah bandingnya ditolak Komisi Banding Sidang Kode Etik Polri Polda Jateng, Kamis (14/8/2025).
Pemecatan Robig dikonfirmasi kuasa hukum keluarga Gamma yakni Zainal Abidin Petir.
"Kami merasa lega, plong. Polisi penembak Gamma dipecat. Ini jadi pembelajaran bagi anggota Polri agar tidak gampang memuntahkan peluru," kata dia kepada wartawan, Kamis (14/8/2025).
Robig menembak 3 pelajar SMA di Kota Semarang pada Minggu 24 November 2024 dini hari di wilayah Kalipancur, Kota Semarang.
"Banding Etik Robig ditolak. Artinya, putusan PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) sudah berkekuatan hukum tetap. Tok...tok. Robig sudah dipecat," lanjutnya.
Sidang banding itu digelar mulai pukul 09.30 WIB di ruang sidang Kepala Bidang Hukum Polda Jateng. Ketua sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Kabidkum Kombes Rio Tangkari, anggota Kombes Fidel dari Itwasda, Kombes Hendry dari Propam, dan Kompol Edi Hartono.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto menyampaikan untuk proses pemecatan menunggu Surat Keputusan penetetapan PTDH dari Kapolda Jateng. Sidang banding sifatnya tertutup.
Zainal menambahkan PTDH itu dijatuhkan kepada Aipda Robig karena menembak tiga siswa SMKN 4 Semarang di bawah umur, dan menyebabkan salah satunya meninggal, tidak dalam rangka menjalankan tugas dan tidak dalam kondisi nyawanya terancam, serta merusak citra institusi Polri.
Dalam sidang etik itu, menurut Zainal, Aipda Robig tidak terbukti dalam keadaan terancam. Korban juga tidak terbukti melakukan perlawanan hingga tertembak. Itu artinya sewenang-wenang, maka putusannya maksimal.
"PTDH itu sanksi terberat bagi anggota Polri yang melanggar Kode Etik Polri," ujar Petir.
Sebelumnya pada sidang di PN Semarang terkait pidana umumnya, Jumat pekan lalu, hakim memvonis Robig 15 tahun penjara dan hukuman tambahan membayar Rp200juta subsidair 1 bulan penjara.
Pada sidang kode etik tingkat pertama di Polda Jateng, Robig juga telah diputuskan dipecat dari dinas Polri namun dia ajukan banding.


















