Aipda Robig, Polisi Penembak Mati Anak SMA di Semarang Divonis 15 Tahun Penjara
Eka Setiawan
SEMARANG, (ERAKINI) – Anggota Satuan Resnarkoba Polrestabes Semarang Aipda Robig Zaenudin terdakwa penembak mati anak SMA Gamma Rizkinata Oktafandy divonis 15 tahun penjara.
Robig terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan terhadap anak-anak, yakni Gama dan 2 anak lainnya menggunakan senjata api dengan cara menembak mereka. Akibat perbuatan Robig, Gamma meninggal dunia, sementara 2 anak lainnya luka tembak.
















