5 Caleg di Maluku Berstatus ASN, KPU Minta Masukkan Surat Pengunduran Diri
Akhmad Baihaqi Arsyad
AMBON, (ERAKINI) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku meminta 5 calon legislatif (caleg) yang masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di provinsi itu segera memasukkan surat pengunduran diri.
Hal itu disampaikan oleh Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Maluku Abdul Khalil Tianotak, di Ambon, Jumat (20/10/2023).
“Saat verifikasi, kami temukan ada lima orang yang masih berstatus ASN masuk dalam daftar Bacaleg . Kami sudah minta agar segera masukan surat pemberhentian,” kata Abdul Khalil.
Semua ASN yang mendaftarkan diri menjadi caleg, kata dia, wajib membuat surat pernyataan pengunduran diri, atau mendapatkan surat pemberhentian dari instansi masing-masing.
Ia menyebut hal itu karena ASN dilarang menjadi calon legislatif dalam pemilihan umum. Ini untuk menjaga netralitas dan independensi ASN dalam menjalankan tugas dan fungsi pelayanan publik.
“Jadi, jika ada ASN yang ingin menjadi calon legislatif, mereka harus mengundurkan diri dari jabatan ASN terlebih dahulu,” ujarnya.
Dari 5 orang ASN tersebut, kata dia, tinggal 2 orang yang sampai dengan hari ini surat keputusan pemberhentian belum diunggah.
“Masih surat pernyataan sementara, di instansi asalnya itu belum mengeluarkan surat pemberhentian,” ungkap Khalil.

















