SERANG, (ERAKINI) - Wakil Rektor II UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten, Dr Ali Muhtarom, menyebut bahwa anak muda adalah penentu masa depan demokrasi. Karena itu, ia menekankan pentingnya literasi politik bagi pemilih di masa mendatang tersebut.
Pernyataan ini disampaikan Dr Ali saat menjadi narasumber dalam Webinar Series Pendidikan Pemilih Berkelanjutan yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang, Jumat (18/12/2025).
Menurut Dr Ali, literasi politik merupakan kebutuhan mendesak mengingat pemilih muda, terutama Generasi Z, akan mendominasi kontestasi politik pada masa mendatang. Kelompok ini dinilai memiliki sikap kritis, tetapi juga rentan terpapar informasi yang tidak akurat apabila tidak dibekali pemahaman politik yang memadai.
“Literasi politik itu bukan hanya soal tahu memilih, tetapi membangun kesadaran, kemampuan analisis, dan sikap kritis,” ujar Dr Ali dalam paparannya.
Ia menjelaskan, literasi politik berperan penting agar generasi muda tidak mudah terpengaruh manipulasi informasi, politik identitas, maupun kepentingan sesaat dalam pemilu. Dengan pemahaman yang kuat, pemilih diharapkan mampu berpartisipasi secara aktif dan rasional dalam proses demokrasi.
Kader muda NU ini juga menyoroti masih beragamnya pola perilaku memilih di masyarakat, mulai dari rasional, kritis, tradisional, hingga skeptis. Kondisi tersebut, menurut dia, menunjukkan daya kritis pemilih yang belum sepenuhnya merata.
“Meski pengaruh politik identitas di kalangan pemuda disebut mulai menurun, praktik tersebut belum sepenuhnya hilang di sejumlah daerah,” kata alumnus Pascasarjana UIN Yogyakarta ini.
Sementara itu, Anggota KPU Kabupaten Serang Ichsan Mahfuz mengatakan, kegiatan webinar tersebut merupakan bagian dari amanat undang-undang. Ia menyebut pendidikan pemilih berkelanjutan diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 serta Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022.
“Selain tahapan pemilu dan pilkada, KPU memiliki empat program berkelanjutan. Salah satunya sosialisasi dan pendidikan pemilih. Ini merupakan kewajiban undang-undang,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, pendidikan pemilih menjadi fondasi penting dalam meningkatkan kualitas demokrasi. Program ini berjalan beriringan dengan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan setiap tiga bulan, pelayanan informasi publik, serta penguatan kelembagaan KPU.
Terkait penggunaan platform Zoom, Ichsan menyebut metode daring dipilih karena lebih efisien dan menjangkau masyarakat secara luas.
“Walaupun lewat Zoom, esensinya tetap sama. Akses pendidikan politik harus terbuka untuk semua,” ujarnya.
Sedangkan Ketua KPU Provinsi Banten Muhammad Ihsan menuturkan, kualitas pemilih dan keakuratan data pemilih menjadi faktor penting dalam penyelenggaraan pemilu. Ia mencatat tingkat partisipasi pemilih di Banten pada pemilu terakhir mencapai sekitar 83 persen, sementara pada pilkada sekitar 67 persen.
Menurut Ihsan, capaian tersebut tidak terlepas dari kolaborasi berbagai pihak dalam menjaga iklim demokrasi. Ia juga mengapresiasi peran masyarakat Kabupaten Serang dalam menyukseskan pemungutan suara ulang pascapemilu.
“Ke depan, kolaborasi lintas pihak harus terus diperkuat, terutama dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan agar kualitas pemilu semakin baik dan terpercaya,” kata Ihsan.
Lebih lanjut, dari sisi pengawasan, Anggota Bawaslu Banten Ajat Munajat menyoroti masih mengakarnya persoalan klasik demokrasi, seperti praktik politik uang dan rendahnya kesadaran politik masyarakat.
Ia menyebut, masih ada politisi yang mengeluhkan sikap pemilih yang enggan menggunakan hak pilih tanpa imbalan. Di sisi lain, sebagian masyarakat menganggap serangan fajar sebagai satu-satunya manfaat demokrasi.
“Ini dua sisi yang saling bertentangan, tetapi sama-sama menunjukkan lemahnya literasi politik,” ujar Ajat.
Ajat menilai kondisi itu tidak lepas dari belum optimalnya fungsi pendidikan politik oleh partai politik, padahal hal itu merupakan kewajiban yang diatur dalam undang-undang.
“Kesadaran akan pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas tidak akan tumbuh tanpa pendidikan politik yang konsisten. Literasi politik harus menjadi agenda bersama, tidak hanya dibebankan kepada penyelenggara pemilu,” ujarnya.