Ketua Gapensi Penyuap Mantan Wali Kota Semarang Divonis 4,5 Tahun Penjara
Hendrati Hapsari






Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Gatot Sarwadi lebih rendah dari tuntutan jaksa selama 5 tahun 2 bulan.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah sebagaimaana dakwaan tunggal penuntut umum," katanya dalam sidang di Tipikor Semarang, Senin (11/8).
Martono diputus bersalah melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam pertimbangannya, terdakwa terbukti memberikan kepada Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri, dengan totalnya Rp2 Miliar.
Gratifikasi itu diberikan atas proyek penunjukan langsung di 16 kecamatan pada 2023 dikerjakan oleh anggota Gapensi.
Uang fee yang terkumpul dengan jumlah Rp2,245 Juta itu, menurut hakim, Rp2 Miliar di antaranya diperuntukkan bagi Mbak Ita dan Alwin Basri. Adapun Rp245 Juta sisanya dinikmati sendiri oleh terdakwa Martono.
Atas putusan tersebut, terdakwa langsung menyatakan menerima, sementara jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.

