Perundungan Siswa SMP di Pemalang hingga Tewas, Kakak Kelas Dijerat UU Perlindungan Anak
Eka Setiawan
PEMALANG, (ERAKINI) – Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Pemalang menetapkan seorang siswa SMP jadi Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH). Kasusnya melakukan bullying kepada adik kelasnya hingga tewas di salah satu SMP di Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang.
“Terduga ABH pelajar kelas 8, sementara anak korban adalah pelajar kelas 7, di sekolah yang sama,” kata Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana kepada wartawan, Senin (24/8/2026).
Kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak itu, ungkap Kapolres, terjadi sebanyak 4 kali pad abulan Juli 2026. Lokasinya di lingkungan sekolah.

















