Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin menunjukkan barang bukti sitaan paket sabu-sabu seberat 550,5 gram dan 678 butir ekstasi, di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kamis (10/8/2023). (ANTARA/HO-Polresta Banjarmasin)
BANJARMASIN, (ERAKINI)-Anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin meringkus dua pemuda Mulyadi Rahman alias Cemen alias Yadi (39) dan M Saputra alias Putra (22) karena kedapatan memiliki delapan paket sabu- atau seberat 550,5 gram dan 678 butir . Keduanya diamankan di Polresta , Selatan.
“Para tersangka dan barang bukti diamankan di Ruang Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin,” kata Kepala Satuan Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko di Banjarmasin, Kamis (10/8/2023).
Suryo menjelaskan petugas meringkus kedua tersangka di Jalan Padat Karya Komplek Herlina Perkasa Blok Batu Jamrud 3 RT56/04 No. 78 Kelurahan Sungai Andai Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin (3/8/2023) lalu.
Saat digeledah, petugas menemukan 550,58 gram sabu, 678 butir ekstasi warna merah muda, 223,74 gram ekstasi berlogo “Diamond”, dan dua plastik klip berisi 2,63 gram serbuk ekstasi.
Selain itu, satu sedotan plastik, satu unit timbangan digital, satu dompet, satu pak plastik, dua unit telepon seluler, serta barang bukti lainnya.
Suryo mengungkapkan tersangka Cemen bekerja sebagai juru parkir beralamat di Jalan Cemara Raya 3 Blok 3 RT28, Sungai Miai Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin.
Sementara itu, tersangka Putra beralamat di Jalan Padat Karya Komplek Herlina Perkasa Blok Batu Jamrud 6 RT55 No. 17, Sungai Andai Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin.
Surya mengungkapkan kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Subsider 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.
Saat ini, penyidik Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin masih mengembangkan pelaku yang menyuplai narkoba kepada dua tersangka tersebut.
“Perkembangan penyidikan lanjutan akan dilaporkan kemudian,” tutur Suryo.Anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin meringkus dua pemuda Mulyadi Rahman alias Cemen alias Yadi (39) dan M Saputra alias Putra (22) karena memiliki delapan paket sabu-sabu atau seberat 550,5 gram dan 678 butir ekstasi.
“Selanjutnya para tersangka dan barang bukti diamankan di Ruang Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin,” kata Kepala Satuan Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko di Banjarmasin, Kamis.
Suryo menjelaskan petugas meringkus kedua tersangka di Jalan Padat Karya Komplek Herlina Perkasa Blok Batu Jamrud 3 RT56/04 No. 78 Kelurahan Sungai Andai Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin (3/8).
Saat digeledah, petugas menemukan 550,58 gram sabu, 678 butir ekstasi warna merah muda, 223,74 gram ekstasi berlogo “Diamond”, dan dua plastik klip berisi 2,63 gram serbuk ekstasi.
Selain itu, satu sedotan plastik, satu unit timbangan digital, satu dompet, satu pak plastik, dua unit telepon seluler, serta barang bukti lainnya.
Suryo mengungkapkan tersangka Cemen bekerja sebagai juru parkir beralamat di Jalan Cemara Raya 3 Blok 3 RT28, Sungai Miai Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin.
Sementara itu, tersangka Putra beralamat di Jalan Padat Karya Komplek Herlina Perkasa Blok Batu Jamrud 6 RT55 No. 17, Sungai Andai Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin.
Surya mengungkapkan kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Subsider 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.
Saat ini, penyidik Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin masih mengembangkan pelaku yang menyuplai narkoba kepada dua tersangka tersebut.
“Perkembangan penyidikan lanjutan akan dilaporkan kemudian,” tutur Suryo.