“Saya sudah meminta kepada Inspektorat untuk memeriksa apakah itu lurahnya, lurah di Kalisari maupun kepala suku dinasnya. Siapa pun yang salah harus diberikan hukuman,” ujar Pramono seperti dilansir dari situs berita resmi DKI Jakarta, Senin (6/4/2026).
Lebih lanjut, Pramono mengunglapkan penelusuran perlu dilakukan menyeluruh, mulai dari tingkat kelurahan hingga organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada pelanggaran serupa di kemudian hari.
Pramono menyebut, praktik manipulasi laporan tidak boleh terulang karena bertentangan dengan prinsip transparansi dalam pelayanan publik.
Pramono mengatakan, petugas di lapangan harus menyampaikan kondisi sebenarnya, meskipun penanganan aduan belum selesai.
“Bagi Pemerintah Jakarta, transparansi itu penting. Lebih baik belum selesai dilaporkan belum selesai, daripada dibuat seolah-olah sudah ditindaklanjuti dengan AI yang justru membohongi,” kata dia.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) DKI Jakarta, Budi Awaluddin, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Biro Pemerintahan sebagai validator akhir atas tindak lanjut pengaduan masyarakat.
Menurut Budi, Biro Pemerintahan mengakui adanya kekeliruan dalam proses validasi laporan. Meski demikian, ia menyebut selama ini belum ditemukan bukti penggunaan foto hasil rekayasa AI dalam tindak lanjut pengaduan.
Sepanjang Januari hingga Maret 2026, tercatat lebih dari 62.571 pengaduan masyarakat masuk melalui berbagai kanal, termasuk aplikasi JAKI dan sistem Cepat Respons Masyarakat (CRM) terintegrasi.
Rata-rata, sebanyak 20.857 laporan diterima setiap bulan dan ditindaklanjuti oleh OPD maupun badan usaha milik daerah (BUMD), sebelum diverifikasi oleh Biro Pemerintahan.