Kejati Aceh Periksa 50 Saksi terkait Kasus Korupsi Tanah di Tamiang
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI)-Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh memeriksa 50 orang saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pertanahan di Kabupaten Aceh Tamiang yang melibatkan tiga tersangka.
"Sampai saat ini penyidik sudah memeriksa dan meminta keterangan 50 orang saksi. Saksi-saksi tersebut merupakan pihak terkait dengan kasus tersebut," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Senin (28/8/2023).
Sebelumnya, penyidik Kejati Aceh menetapkan TY, TR, dan M sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pertanahan di Kabupaten Aceh Tamiang. Ketiganya diduga menguasai eks lahan hak guna usaha (HGU) dan dijual kembali kepada negara.
Tersangka M merupakan Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Aceh Tamiang. TY merupakan direktur perusahaan eks pemegang HGU dan TR diduga menerima uang ganti rugi dari tanah negara.
Kronologis perkara berawal dari penerbitan dua HGU perkebunan karet diberikan kepada PT Desa Jaya pada 1963.
HGU pertama seluas 885,65 hektare dan HGU kedua dengan luas 1.658 hektare. Masa waktu kedua HGU tersebut selama 25 tahun. Izin HGU tersebut berakhir pada Agustus 1988.
Sejak izin HGU berakhir pada 1988 hingga sekarang, perusahaan tersebut tidak didukung alas hak dan perizinan melaksanakan usaha perkebunan. Pada 2009, TR selaku pengurus perusahaan mengajukan permohonan sertifikat hak milik di atas tanah milik negara.


















