Insiden Dosen Hukum Tewas Tanpa Busana, Pejabat Polda Jateng AKBP B Dipatsus
Eka Setiawan
SEMARANG, (ERAKINI) – Pejabat Polda Jateng yang bertugas di Direktorat Samapta AKBP B (56) dilakukan penempatan khusus (patsus) setelah diduga melanggar kode etik.
Ini berkaitan dengan dugaan AKBP B tinggal bersama seorang wanita DLL (35) tanpa perkawinan yang sah. DLL berprofesi sebagai dosen hukum di Untag Semarang, ditemukan tewas di kostel di wilayah Gajahmungkur, Kota Semarang, Senin (17/11/2025).
Wanita yang merupakan dosen sebuah universitas di kota Semarang itu ditemukan tewas pada Senin, 17 November 2025 di sebuah kamar kost di wilayah Gajahmungkur, Kota Semarang.
Penahanan AKBP B dilakukan setelah Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jateng melakukan gelar perkara dipimpin Kasubbid Wabprof Bidpropam Polda Jateng AKBP Hendry Ibnu Indarto dan 11 personel lain, termasuk dari Bidang Hukum Polda Jateng, Biro SDM dan Itwasda. Penempatan di patsus alias tahanan internal dilakukan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 19 Desember 2025 hingga 8 Desember 2025.
“Patsus dilakukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan AKBP B,” kata Kabid Propam Polda Jateng Kombes Pol. Saiful Anwar, pada keterangannya, Rabu petang.
Dia menyampaikan keputusan patsus ini merupakan bentuk penegakan aturan dan komitmen pihaknya dalam memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif dan terukur.
“Ini adalah langkah awal agar proses pemeriksaan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Diungkapkan pula bahwa hasil gelar perkara ini sebagai wujud komitmen Polda Jateng untuk bersikap tegas terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan anggota Polri.


















