JAKARTA, (ERAKINI) - Eks Kapres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja resmi ditetapkan tersangka usai terlibat kasus narkoba dan asusila. Konferensi pers dilakukan di Mabes Polri Jakarta pada Kamis (13/3/2025), dengan menampilkan yang bersangkutan.
Penangkapan AKBP Fajar pertama kali dilakukan pada 20 Februari 2025 oleh tim Pengamanan Internal (Paminal) Polda NTT bersama Divisi Propam Mabes Polri. Sejak saat itu, ia ditahan di Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra, menegaskan bahwa Fajar masih dalam proses pemeriksaan oleh Divisi Propam Polri.
"Yang bersangkutan tengah menjalani pemeriksaan di Propam Mabes Polri," ujar Henry.
Ia menambahkan bahwa tindakan tegas akan diambil jika Fajar terbukti melakukan pelanggaran atau tindak pidana.
Menurut prosedur yang berlaku, apabila seorang perwira menengah (pamen) di Polri terbukti melanggar hukum atau etika, maka kewenangan pemeriksaannya akan diambil alih oleh Divisi Propam Polri.
Langkah ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam penegakan hukum di tubuh kepolisian.
Kasus ini mendapat perhatian luas dari berbagai pihak, termasuk kalangan legislatif. Waka Komisi III DPR RI menyatakan dukungan terhadap langkah Kapolri untuk memberikan hukuman maksimal kepada AKBP Fajar sebagai bentuk ketegasan dalam menegakkan disiplin dan integritas di kepolisian.
Saat ini, Mabes Polri masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.