Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak (tengah) usai menutup secara resmi Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Konsolidasi Penyelenggaraan Haji 2026/1447 H di Asrama Haji Banten, Cipondoh, Kota Tangerang, Jumat (10/04/2026) malam. (Foto: Andorid/Erakini)
TANGERANG, (ERAKINI) - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI mengungkapkan wacana skema 'war tiket' haji jika nantinya diterapkan pemerintah sebagai salah satu opsi untuk mempercepat keberangkatan jemaah dan mengurangi panjangnya haji di Indonesia.
Pernyataan terkait skema war tiket tersebut disampaikan Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak usai menutup secara resmi Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Konsolidasi Penyelenggaraan Haji 2026/1447 H di Asrama Haji Banten, Cipondoh, Kota Tangerang, Jumat (10/04/2026) malam.
Dahnil menjelaskan bahwa istilah 'war tiket' merupakan wacana atau konsep yang masih dalam tahap kajian, sebagai tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto agar pemerintah mampu mempersingkat masa tunggu haji.
Menurut Dahnil, skema tersebut berpotensi diterapkan apabila terjadi lonjakan kuota haji secara signifikan di masa depan. Dahnil mencontohkan rencana Arab Saudi pada 2030 yang diproyeksikan mampu menampung lebih dari 5 juta jemaah haji dunia.
“Kalau kuota global meningkat, kuota Indonesia juga akan bertambah. Dari saat ini sekitar 221.000 jemaah, bisa naik mendekati 500.000 jemaah,” ujar Dahnil.
Namun, peningkatan jumlah jemaah itu akan berdampak besar pada kebutuhan pembiayaan. Saat ini, dengan sekitar 221.000 jemaah, total biaya penyelenggaraan haji mencapai sekitar Rp18,2 triliun. Jika jumlah jemaah meningkat hingga 500.000 orang, kebutuhan dana diperkirakan melonjak menjadi lebih dari Rp40 triliun.
Dahnil menilai, kondisi tersebut berpotensi tidak dapat sepenuhnya ditopang oleh keuangan haji yang ada saat ini. Selain itu, peningkatan kuota juga belum tentu otomatis mengurangi panjangnya antrean.
“Karena instruksi presiden adalah bagaimana kita bisa memperpendek antrean, bahkan kalau bisa menghilangkannya,” kata dia.
Untuk itu, pemerintah mempertimbangkan dua skema ke depan jika kuota haji bertambah besar. Pertama, tetap mempertahankan sistem antrean yang sudah berjalan saat ini. Kedua, membuka skema alternatif yang disebut 'war tiket'.
Dalam skema ini, calon jemaah yang memiliki kemampuan finansial dapat langsung berangkat tanpa harus menunggu antrean panjang.
“Misalnya ongkos haji yang tidak disubsidi ditetapkan sekitar Rp 200 juta. Maka jemaah yang mampu membayar bisa langsung mengambil kuota yang tersedia, tentu dengan persetujuan DPR,” beber Dahnil.
Wamenhaj Dahnil menegaskan, skema tersebut masih berupa wacana dan belum menjadi kebijakan resmi. Pemerintah, kata dia, masih mengkaji berbagai opsi untuk melakukan transformasi penyelenggaraan haji.
Selain bertujuan memperpendek antrean, langkah ini juga diharapkan dapat menjaga keberlanjutan keuangan haji dan melindungi dana umat.
Lebih lanjut, Dahnil menyebutkan bahwa pembahasan juga akan berdampak pada kelembagaan pengelolaan keuangan haji, termasuk posisi Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Saat ini, pembahasan terkait keuangan haji di DPR telah selesai pada tingkat panitia kerja (panja) dan tengah berlanjut di pihak pemerintah.
Nantinya, pemerintah akan menentukan apakah BPKH tetap sebagai lembaga independen yang melapor kepada presiden melalui Kemenhaj atau berada langsung di bawah kementerian tersebut.
“Ini bagian dari upaya kita mencari solusi terbaik agar antrean haji bisa dipangkas, sekaligus menjaga keuangan haji tetap sehat,” ujar Dahnil.