Polisi yang Bunuh Ibu Kandung di Bogor Ternyata Sudah Gangguan Jiwa sejak 2020
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI) - Aipda Nikson Pangaribuan, anggota polisi yang membunuh ibu kandung di Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, ternyata sudah mengalami gangguan jiwa sejak empat tahun lalu.
Hal ini diungkap pihak Rumah Sakit (RS) Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (5/12/2024). Aipda Nikson tercatat sebagai pasien di Poli Jiwa RS Polri dan telah menjalani beberapa perawatan.
Psikiater RS Polri dr Henny Riana mengungkapkan, Aipda Nikson telah menjadi pasien RS Polri sejak 2020. Dia bahkan berulang kali dirawat inap.
"Aipda N anggota Polres Metro Bekasi adalah pasien Rumah Sakit Bhayangkara tingkat I Pusdokkes Polri, tercatat sejak tahun 2020. Pasien tersebut berulang kali dilakukan rawat inap. Pasien terakhir dirawat inap pada tanggal 8 Maret tahun 2024, dirawat selama 16 hari," ungkap dr Henny dalam konferensi pers.
Kata dia, Nikson telah dijadwalkan untuk kontrol pada 22 November 2024, namun tidak hadir pada jadwal tersebut.
Mengenai jenis gangguan kejiwaan yang dialami oleh Aipda Nikson, dr Henny mengatakan bahwa gangguan kejiwaan dapat dipicu oleh berbagai faktor. Namun, dia enggan menjelaskan secara spesifik gangguan yang dialami oleh Nikson karena berdasarkan kode etik kedokteran, dimana informasi medis pasien harus dijaga kerahasiaannya.
"Faktor pemicu gangguan kejiwaan itu multifaktor, jadi banyak hal yang bisa mambuat seseorang mengalami gangguan jiwa. Seseorang dengan masalah kejiwaan atau tidak selalu ada sebab yang bisa kita ketahui dengan jelas," katanya.

















