Angka Kecelakaan Kerja di Jateng Terus Meningkat 4 Tahun Terakhir
Eka Setiawan
SEMARANG, (ERAKINI) – Angka kecelakaan kerja di Jawa Tengah terus meningkat dalam 4 tahun terakhir. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) diharapkan bisa diterapkan jadi budaya untuk meminimalisir risiko.
Data BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jateng dan DIY pada tahun 2022 terdapat 15.408 kasus, meningkat menjadi 18.255 kasus di tahun 2023, tahun 2024 sebanyak 21.828 kasus dan 32.870 kasus di tahun 2025.
“Dunia usaha, akademisi dan pekerja, jadikanlah pembudayaan K3 melalui penguatan regulasi, pengawasan dan pembangunan ekosistem K3 yang modern dan adaptif,” kata Wakil Gubernur Jateng Taj Yasin Maimoen pada Peringatan Bulan K3 Tahun 2026 Tingkat Provinsi Jateng di Kota Semarang, Senin (12/1/2026).
Taj Yasin mengemukakan pembudayaan K3 berarti menjadikan keselamatan sebagai nilai dan perilaku bukan sekadar patuh aturan. Ini bisa tercermin dari kesadaran pekerja menggunakan alat pelindung diri, keberanian pimpinan menghentikan pekerjaan berbahaya serta tanggungjawab bersama atas keselamatan di tempat kerja.
Budaya K3, kata dia, hanya dapat terwujud melalui kepemimpinan yang kuat, sistem yang konsisten, pendidikan dan pembinaan yang berkelanjutan, dan harus terintegrasi dengan sistem perusahaan.
“Sebab, setelah kita telusuri, ternyata kecelakaan itu banyak terjadi di luar tempat bekerja. Artinya dalam proses perjalanan, termasuk faktor kesehatan yang menimbulkan kematian. Ini yang saat ini masih menjadi concern kita bersama,” ujarnya.
Apalagi, lanjut dia, berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, bahwa setiap pekerja berhak atas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan, serta perlakuan yang bermartabat. Oleh karenanya, K3 bukan sekadar kewajiban teknis perusahaan, melainkan hak asasi pekerja, dan fondasi utama produktivitas kerja.
















