DPRD Pati Bentuk Pansus Hak Angket Usai Demo Tuntut Bupati Mundur
Abdul Rahman Ahdori
PATI, (ERAKINI) - DPRD Kabupaten Pati, Jawa Tengah, membentuk Panitia Khusus (Pansus) hak angket untuk menyelidiki kebijakan Bupati Sudewo. Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna pada Rabu (13/8/2025), yang berlangsung di tengah gelombang unjuk rasa warga menuntut bupati mundur.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, dan dihadiri 42 dari 50 anggota dewan.
“Untuk paripurna itu telah memenuhi syarat,” kata Ali seusai rapat.
Menurut dia, delapan fraksi yang ada di DPRD sepakat mendorong pembentukan Pansus.
Usulan pembentukan Pansus muncul bersamaan dengan aksi ribuan warga yang mengepung Kantor Bupati dan DPRD Pati.
Massa menuntut Bupati Sudewo segera lengser. Aksi ini sempat ricuh saat sejumlah demonstran mencoba menerobos masuk ke pendopo. Polisi yang berjaga melepaskan tembakan gas air mata untuk membubarkan massa.
“Rapat hari ini menyetujui pembentukan Pansus hak angket terhadap kebijakan Bupati Pati,” ujar Ali. Ia belum memastikan jadwal pembahasan maupun susunan anggota Pansus.
Hak angket merupakan instrumen penyelidikan DPRD terhadap kebijakan pemerintah daerah. Jika ditemukan pelanggaran berat, hasil Pansus bisa menjadi pintu masuk langkah politik lebih lanjut.
Dua Remaja Tewas,


















