Guru Besar UIN Jakarta Dorong Penguatan Pancasila lewat UU agar Tak Sekadar Slogan
Akhmad Baihaqi Arsyad
JAKARTA, (ERAKINI) - Delapan puluh tahun setelah Pancasila ditetapkan sebagai dasar negara, urgensi pelembagaannya kembali menjadi perbincangan serius. Delapan dekade setelah Pancasila disahkan sebagai dasar negara.
Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Ahmad Tholabi Kharlie menilai, saat ini Pancasila berisiko terjebak dalam retorika tanpa penguatan struktural. Ia menegaskan bahwa pelembagaan Pancasila melalui undang-undang adalah langkah strategis yang tidak bisa ditunda lagi.
“Pancasila bukan sekadar teks historis atau slogan politik. Pancasila adalah jiwa bangsa yang mesti diarusutamakan dalam kebijakan publik, pendidikan, hingga kehidupan sehari-hari,” ujar Tholabi (14/9/25), yang juga pengurus pusat Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Administrasi Negara (APHTN-HAN).
Keberadaan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang dibentuk lewat Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018, menurut Tholabi, masih memiliki kelemahan mendasar. Perpres, kata dia, rentan terhadap perubahan politik rezim. “Agenda strategis seperti pembinaan ideologi semestinya tidak bergantung pada kehendak presiden. Ia harus memiliki dasar hukum yang kuat, yaitu undang-undang,” ucapnya.
Dipaparkan oleh Tholabi bahwa setidaknya empat alasan mengapa payung hukum berupa undang-undang menjadi keniscayaan. Pertama, memberi jaminan konstitusional agar Pancasila memiliki kedudukan lebih kokoh. Kedua, memperluas kewenangan lembaga pelaksana dalam membangun jejaring lintas kementerian dan sektor. Ketiga, menunjukkan political will pemerintah yang serius. Keempat, menjamin kontinuitas lintas rezim sehingga pembinaan ideologi tidak terputus di tengah jalan.
Lebih lanjut, Tholabi, mengingatkan bahwa pengarusutamaan Pancasila tidak boleh berhenti pada ranah normatif. Setiap kebijakan, mulai dari anggaran negara, hukum, hingga pendidikan, harus berlandaskan nilai-nilai Pancasila. Misalnya, sila keadilan sosial mesti tercermin dalam kebijakan ekonomi, sedangkan sila persatuan Indonesia harus menjadi fondasi politik kebangsaan yang menghindari polarisasi ekstrem.
















