Mbak Ita Divonis Lima Tahun, Alwin Basri Tujuh Tahun Penjara
Hendrati Hapsari
SEMARANG, (ERAKINI) - Mantan Wali Kota Semarang Hevearita G Rahayu alias Mbak Ita dijatuhi hukuman lima tahun penjara, dalam kasus korupsi di lingkungan pemerintah kota tersebut.
Selain Mbak Ita, Hakim Ketua Gatot Sarwadi menjatuhkan putusan tujuh tahun penjara terhadap suaminya, Alwin Basri, yang diadili dalam perkara yang sama.
Putusan yang dijatuhkan terhadap keduanya itu, sama-sama lebih ringan satu tahun dibading tuntutan jaksa penuntut umum.
"Menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf f, dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," katanya, Rabu (27/8/2025), di Pengadilan Tipikor Semarang.
Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah terhadap seluruh dakwaan yang didakwakan penuntut umum.
Pada dakwaan pertama, Mbak Ita dan Alwin Basri terbukti menerima suap Rp2 Miliar dari Ketua Gapensi Semarang Martono dan Direktur PT Deka Sari Perkasa Rachmat P. Jangkar sebesar Rp1,750 Miliar.
Sementara pada dakwaan kedua, para terdakwa terbukti menerima tambahan operasional yang berasal dari iuran kebersamaan pegawai Bapenda Kota Semarang sebesar Rp3,083 Miliar.
Pada dakwaan ketiga, Mbak Ita dan Alwin Basri terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp2 Miliar dari Ketua Gapensi Semarang Martono.

















