Bripka EJ Polisi Penceramah Polres Wonogiri jadi Tersangka Kekerasan Seksual
Eka Setiawan
WONOGIRI, (ERAKINI) - Seorang anggota Polres Wonogiri Bripka EJ (37) ditetapkan sebagai pelecehan seksual. Sehari-hari tersangka ini dikenal sebagai penceramah agama sekaligus pengasuh pondok pesantren memiliki banyak santri.
Korbannya perempuan berinisial N (19) yang tak lain adalah anak dari atasan Bripka E di Polres Wonogiri.
"Tersangka ini rekan kerja orangtua korban, atasannya, satu ruangan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Wonogiri Iptu Agung Sedewo kepada wartawan, dikutip Senin (20/7/2026).
Dia menyebut kasus dilaporkan orangtua korban ke Polres Wonogiri pada Jumat (17/7/2026).

















