Propam Polda Jateng Tahan Aiptu N Anggota Polres Tegal Kota, Ini Kasusnya!
Eka Setiawan
SEMARANG, ERAKINI – Aiptu N anggota Polres Tegal Kota, Jawa Tengah, ditahan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jateng, di Mapolda Jateng, Kota Semarang. Aiptu N saat ini dalam penempatan khusus (patsus) Polda Jateng selama 20 hari ke depan.
Hasil pemeriksaan sementara, Aiptu N diduga menjalin hubungan intim dengan perempuan berinisial MAN (30) tanpa ikatan perkawinan sah dan melakukan penganiayaan kepada korban tersebut hingga mengalami luka berat.
Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengemukakan langkah tersebut diambil sebagai bagian dari proses pemeriksaan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri atas Aiptu N.
“Patsus dilakukan untuk mendukung kelancaran proses pemeriksaan etik terhadap pelaku,” kata Kombes Artanto pada keterangan tertulisnya, Jumat (3/7/2026).
Selama masa Patsus, lanjut Artanto, Bidpropam Polda Jawa Tengah akan melakukan pendalaman terhadap seluruh fakta, alat bukti, dan keterangan para saksi untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan yang berlaku.
“Untuk dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut saat ini ditangani Bareskrim Polri (Mabes Polri). Bidpropam Polda Jateng akan terus berkoordinasi dan mengawal proses pemeriksaan Kode Etik Profesi Polri seiring dengan berlangsungnya proses penyidikan pidana,” lanjutnya.
Proses penyidikan oleh Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana yang dilakuan Aiptu N, dilakukaan terpisah dengan proses kode etik yang dilakukan Bidpropam Polda Jateng.
Polda Jateng, sebut Artanto, berkomitmen menindak tegas setiap anggota yang diduga melakukan pelanggaran hukum maupun pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.
“Langkah patsus merupakan bagian dari penegakan disiplin dan kode etik yang berlaku di lingkungan Polri, juga sebagai bentuk komitmen menjaga integritas institusi,” sambung Artanto.

















