Konferensi pers di Mapolda Jateng, Jumat (19/9/2025) terkait aksi perusuh yang terjadi di Kota Semarang pada Jumat (29/8/2025) lalu. Foto: Eka Setiawan
SEMARANG, (ERAKINI) – Polrestabes Semarang menetapkan 5 orang tersangka atas kasus perusakan dan pembakaran mobil di kompleks DPRD dan Pemprov Jateng termasuk Simpanglima Kota Semarang. Insiden terjadi akhir Agustus lalu.
Di antara mereka ada 2 anak-anak, masih bersekolah di salah satu SMK di Kota Semarang. Mereka ikut aksi ricuh itu karena mendapatkan edaran WhatsApp dari guru berisi imbauan agar tidak ikut aksi. Mereka yang awalnya tidak tahu ada aksi, setelah mendapatkan imbauan justru penasaran.
“Jadi ada imbauan dari guru sekolah, anak ini malah penasaran, datang ke Simpanglima (malah) ikut aksi unjuk rasa itu,” kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol. M. Syahduddi di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Jumat (19/9/2025).
Mereka adalah: ARM (18) pelajar SMK warga Manyaran Kota Semarang, saat aksi masih berusia 17 tahun 11 bulan 31 hari. Kedua adalah IRD (17) pelajar SMK warga Kelurahan Kemijen, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang.
IRD ikut aksi di Gedung DPRD Jateng, sementara ARM di Pos Patwal Simpanglima. Status mereka anak berhadapan dengan hukum.
Kombes Syahduddi mengatakan secara rutin, apalagi saat menjelang aksi itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan dinas pendidikan setempat termasuk sekolah-sekolah. Langkah pencegahan dilakukan dengan berkoordinasi dengan pihak-pihak tersebut.
“Termasuk juga dengan orangtuanya (memberikan imbauan), tapi namanya anak-anak kan susah juga, mereka ini menggunakan media sosial,” jelas Syahduddi.
Tersangka lain TKP Pos Patwal adalah Rheno Rengga Renegara (27) warga Candisari, Kota Semarang, Andi Valentino (21) warga Candisari, Kota Semarang. TKP lain TKP DPRD Jateng adalah M. Zovan Iskandar Muda (18), pengangguran, warga Lamper Lor, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang.
Kombes Syahduddi menjelaskan, awalnya pada Jumat (29/9/2025) sekira pukul 14.00 WIB tersangka Rheno minum miras bersama kawannya dan berangkat untuk mengikuti unra di Jalan Pahlawan, Kota Semarang depan Mapolda Jateng. Kondisi di sana sudah ricuh, Rheno ikut melempari Mapolda Jateng seperti massa lain.
Ketika polisi menembakkan gas air mata, Rheno kabur ke Jalan Erlangga tak jauh dari Mapolda Jateng. Sekira pukul 19.00 WIB, ada beberapa temannya datang, mereka kemudian berjalan kaki ke arah bundaran air mancur Jalan Pahlawan, hingga membuat ricuh di Simpanglima tepatnya Pos Patwal setempat yang sempat dibakar.
Sementara di TKP Kompleks DPRD Jateng – Gubernuran itu juga terjadi pada Jumat 29 Agustus 2025 sekira pukul 19.30 WIB. Para pelaku ini membakar mobil Brio dan para pengunjuk rasa lain merusak fasilitas kantor Gubernuran, termasuk adanya beberapa mobil dan sepeda motor lain juga dibakar.
“Modus operandinya, melempari Pos Patwal Sat Lantas Polrestabes Semarang Simpanglima menggunakan batu dan bambu, membakar tenda yang mengakibatkan Pos Patwal tersebut terbakar. Kedua, pelaku TKP Gedung DPRD melakukan perusakan menggunakan kain umbul-umbul warna merah, batu dan sebuah korek api (untuk membakar),” lanjut Kombes Syahduddi.
Sejumlah barang bukti diamankan polisi untuk kasus ini. Di antara pelaku itu, yang dewasa dilakukan penahanan.
Tersangka Penyerangan Mapolda Jateng
Pada kesempatan yang sama, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng juga menetapkan 2 tersangka pelemparan molotov ke Mapolda Jateng. Masing-masing; Aditya Budi Pratama (21) dan Rizki Prasetyo (24). Keduanyawarga Tandang, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.
“Mereka membuat bom molotov, melempar batu dan bom molotov ke arah petugas di depan kantor Polda Jateng yang sedang melakukan pengamanan unjuk rasa, kejadiannya Jumat 29 Agustus 2025,” kata Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio di Mapolda Jateng, Jumat (19/9/2025).
Mereka ini, sebut Kombes Dwi, belajar membuat bom molotov dari media sosial. Motif mereka memang datang untuk menimbulkan kerusuhan dan melukai petugas.
“Kami melakukan pendalaman lebih lanjut untuk ini, termasuk media sosial yang digunakan (memicu aksi), kami dibantu Bareskrim dan siber. Mereka menggunakan TikTok dan IG (Instagram),” lanjut Kombes Dwi.
Wakapolda Jateng Brigjen Pol Latif Usman mengatakan total di Jateng ada total 2.263 perusuh yang ditangkap, terdiri 872 dewasa dan 1.391 anak-anak. Sebanyak 2.145 dilakukan pembinaan dan proses hukum 118 orang. Mereka diproses sebagaimana diatur dalam KUHP.
“Sekali lagi kami tegaskan, kami mengamankan para perusuh, bukan pendemo, pengunjuk rasa. Ini jadi keprihatinan kami dan pembelajaran bersama, untuk lebih mawas diri dan sebetulnya ini bisa kita cegah bersama,” tandas Latif Usman.