Pajak Toko Online Berlaku Mulai Juli
SusiloSelasa, 30 Juni 2026 | 12:12 WIB

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyebut pungutan pajak perdagangan online atau e-commerce (toko online) akan diberlakukan mulai 1 Juli 2026. Aturan ini bertujuan untuk menciptakan level playing field (persaingan yang adil) antara pedagang offline dan online. Selama ini banyak pelaku usaha offline mengeluhkan ketimpangan perlakuan pajak antara toko konvensional dan penjual di marketplace. Dalam aturan ini marketplace akan bertindak sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen atas transaksi pedagang yang memenuhi kriteria.














