Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) akhirnya disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (21/4/2026), setelah ditunggu lebih dari 22 tahun. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas saat menyampaikan Pendapat Akhir Presiden atas RUU PPRT mengatakan, pengesahan UU PPRT menegaskan komitmen negara dalam memperkuat pelindungan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan kerja PRT. UU ini memberikan kepastian hukum bagi pekerja rumah tangga maupun pemberi kerja, sekaligus mencegah diskriminasi, eksploitasi, dan pelecehan. Regulasi ini juga mendorong peningkatan keterampilan dan kesejahteraan pekerja rumah tangga.
Pekerja Rumah Tangga Kini Terlindungi