Pemberantasan Korupsi Harus Pasti dan Adil
SusiloKamis, 22 Oktober 2026 | 12:40 WIB

Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan bahwa usulan penyempurnaan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) berfokus pada dua hal utama, yakni memperjelas unsur pembuktian tindak pidana korupsi serta memperluas cakupan pemberantasan korupsi melalui adopsi ketentuan dalam United Nations Convention against Corruption (UNCAC) yang belum diatur dalam hukum nasional.
Menurut dia, penyempurnaan yang diusulkan bukan untuk menghapus kerugian keuangan negara dari unsur korupsi, melainkan memperbaiki cara pembuktian unsur tindak pidana tersebut agar penegakan hukum berlangsung lebih pasti, objektif, dan konsisten. Luhut menilai, penyempurnaan UU Tipikor diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan penegakan hukum berjalan adil dan sejalan dengan standar internasional.














