Kesaksian Khalid Basalamah: Gus Yaqut Tak Tentukan Kuota, Fee Percepatan, dan Terima Uang
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI) - Ketua Umum Asosiasi Mutiara Haji sekaligus pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Khalid Zeed Abdullah Basalamah alias Khalid Basalamah mengungkap tiga fakta penting terkait kuota haji tambahan 2024.
Mentan Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas (Gus Yaqut) mengatakan, ada yang menarik bagaimana saksi Khalid Basalamah tidak tahu status surat yang berbeda.
"Menurut saya ini aneh, karena ini barang bukti, ada dua versi yang berbeda dua duanya tidak diakui oleh satu penandatanganan. Ini menjadi catatan penting," ujar Gus Yaqut kepada wartawan saat sesi jeda persidangan, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2026).
Khalid Basalamah yang dihadirkan sebagai saksi fakta oleh KPK juga menyebutkan, Gus Yaqut tidak terlibat dalam penentuan kuota haji, fee percepatan visa, ataupun hal lainnya.
"Saudara saksi menyatakan saya tidak terlibat saya tidak ikut serta di situ. Dan penegasan yang penting bahwa saksi Khalid Basalamah mengatakan tidak ada penerimaan kepada saya. Saya kira itu catatan penting," tegas Gus Yaqut.
Dalam persidangan Kuasa Hukum Gus Yaqut, Dodi S Abdul Kadir, mencacar saksi terkait peran kliennya dalam mendapatkan kuota haji.
"Apakah saudara Gus Yagut ini turut-serta atau melakukan tindakan-tindakan di dalam memberangkatkan haji tanpa antrean. Apakah Gus Yaqut melakukan jual-beli kuota petugas haji untuk pemberangkatan jemaah haji untuk mendapatkan keuntungan tertentu, termasuk memungut uang visa haji," tanya Dodi.
"Saya tidak pernah bertemu Gus Yaqut. Saya tidak pernah bertemu di kantor beliau di Kementerian Agama, bertema di jalan," jawab Khalid.
Khalid Basalamah menegaskan tidak mengenal sama sekali Gus Yaqut maupun mantan Staf Khusus Menteri Agama Isfah Abidal Azis alias Gus Alex yang menjadi terdakwa dalam perkara kuota haji tambahan 2024 bersama Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba
Khalid mengaku hanya berhubungan dengan pemilik PT Muhibbah Mulia Wisata, Ibnu Mas'ud. Khalid menjelaskan, pada 2024, Uhud Tour memberangkatkan 122 jemaah melalui PT Muhibbah Mulia Wisata yang dikelola Ibnu Mas'ud. Dari jumlah tersebut, 120 jemaah terdaftar melalui PIHK PT Muhibbah Mulia Wisata, sedangkan dua lainnya terdaftar melalui PT Zahra Oto Mandiri.
Menurut Khalid, sebelumnya Uhud Tour hanya menggunakan visa haji furoda dan belum pernah menggunakan kuota haji khusus. Saat itu, pihaknya telah menerima pembayaran dari jemaah untuk paket furoda dan telah membayarkan biaya kepada vendor.
Namun, Ibnu Mas'ud menawarkan penggunaan kuota haji khusus tambahan kepada Uhud Tour. Menurut Khalid, tawaran itu disampaikan dalam pertemuan yang melibatkan anggota asosiasi travel haji.
Khalid mengaku menerima tawaran tersebut karena diberi penjelasan bahwa kuota yang ditawarkan merupakan kuota resmi dari pemerintah.
"Seingat saya apa omong Asosiasi Mutiara Haji, melalui Sekjen dia minta untuk ketemu. Pada saat ketemu, dia menawarkan kalau ada kuota haji," kata Khalid menjelaskan awal pertemuannya dengan Ibnu Mas'ud.
Khalid mengatakan, dirinya dan pihak Uhud Tour sempat memastikan legalitas penawaran tersebut. Ia mengaku percaya karena Ibnu Mas'ud telah memiliki izin sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), sementara PT Zahra Oto Mandiri saat itu masih relatif baru.
"Jadi kami pikir, ya sudah ini resmi. Terus dia menawarkan kalau mau melalui Muhibbah karena sudah punya PIHK. Waktu itu PT Zahra masih baru, gitu, belum bisa. Saya bilang kalau memang semuanya resmi, ya silakan. Kita coba dulu," kata Khalid.
Kuasa hukum Gus Yaqut, Melissa Anggraini sempat mencecar saksi apakah sudah mengonfirmasi informasi dari Ibnu Mas'ud tersebut kepada Kementerian Agama.
"Tidak," jawab Khalid.
Khalid juga mengungkap sebelum menerima tawaran tersebut, Uhud Tour telah mengumpulkan pembayaran dari 121 jemaah untuk paket haji furoda. Setelah skema pemberangkatan berubah, pembayaran yang sebelumnya disiapkan untuk paket furoda kemudian dialihkan untuk membayar biaya yang diminta pihak Muhibbah.
Misteri 2 Surat
Persidangan sempat dibuat riuh akibat sebuah surat yang dijadikan JPU sebagai barang bukti.
Surat itu berasal dari Forum 1 (perkumpulan ketua umum asosiasi)
yang isinya bahwa keputusan menteri agama (KMA) mengenai alokasi haji 2022 melanggar aturan.
"Apa yang menjadi dasar saksi turut membuat surat kepada Kementerian Agama yang isinya menyatakan bahwa KMA mengenai pembagian kuota haji melanggar aturan?" tanya Dodi.
"Saya tidak ingat," jawab Khalid.
Dodi kembali mencecar saksi apakah pembagian kuota haji tambahan melanggar aturan, Khalik lagi lagi menjawab tidak tahu.
Ia bahkan tidak tahu soal surat tersebut yang awalnya ditunjukkan JPU, termasuk stempel dan tanda tangan karena warna hitam putih.
Tim kuasa hukum Gus Yaqut lalu menunjukkan surat dengan stempel berwarna. Di sinilah sidang riuh karena surat tersebut berbeda arah tanda tangannya.
Tapi Khalid lagi-lagi mengaku tidak mengetahui kedua surat tersebut. Pengacara terus mencecar Khalid mengenai surat tersebut tapi tetap menjawab tidak tahu dan merasa tidak menandatangani.

















