Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), Selasa (12/5). MK menegaskan status ibu kota negara hingga saat ini masih berada di Jakarta karena belum ada keputusan presiden (keppres) terkait pemindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara (IKN). MK menilai permohonan para pemohon yang meminta adanya batas waktu pemindahan ibu kota justru berpotensi membuat proses pembangunan IKN dilakukan secara terburu-buru dan tidak maksimal.
MK: Jakarta Masih Ibu Kota Negara