Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin Rotasi 14 Kejati, Ini Daftarnya
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin melakukan rotasi dan mutasi terhadap 14 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) serta sejumlah pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan Agung.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 488 Tahun 2026 tertanggal 13 April 2026. Pergantian ini dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna.
Dalam keputusan itu, Harli Siregar yang sebelumnya menjabat sebagai Kajati Sumatera Utara dimutasi menjadi Inspektur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.
Posisi Kajati Sumatera Utara selanjutnya diisi oleh Muhibuddin, yang sebelumnya menjabat sebagai Kajati Sumatera Barat.
Selain itu, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol yang sebelumnya menjabat sebagai Kajati Jawa Timur dipromosikan menjadi Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
Jabatan Kajati Jawa Timur kini diisi oleh Abdul Qohar, yang sebelumnya menjabat sebagai Kajati Sulawesi Tenggara.
Rotasi juga terjadi di wilayah Jawa Barat. Hermon Dekristo yang sebelumnya menjabat sebagai Jawa Barat dimutasi menjadi Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Militer. Posisi tersebut kini diisi oleh Sutikno, yang sebelumnya menjabat sebagai Riau.

















