JAKARTA, (ERAKINI) - Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (DPP GAMKI), Dewan Pakar Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI), Asosiasi Pendeta Indonesia (API), serta sejumlah organisasi lain melaporkan melaporkan mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla ke kepolisian terkait pernyataan ‘Mati Sahid’ yang dinilainya merendahkan ajaran agama .
Ketua Umum DPP GAMKI Sahat Sinurat menyatakan pihaknya mengecam keras pernyataan JK yang dinilai menyakiti umat Kristen dan menimbulkan kegaduhan. Dia menegaskan, aajaran Kristen tidak pernah membenarkan tindakan membunuh terhadap orang yang berbeda keyakinan, melainkan mengajarkan kasih kepada sesama, termasuk kepada musuh.
“Pernyataan Jusuf Kalla (JK) dalam sebuah ceramah di Universitas Gadjah Mada (UGM) melecehkan ajaran agama Kristen,” kata Sahat seperti dikutip Senin (1/4/2026).
Sementara itu, dalam video yang viral, pernyataan JK yang menyinggung konflik Poso dan Ambon, termasuk penggunaan istilah “mati syahid” mendapatkan sorotan dari para pengguna internet yang kemudian dijadikan sebagai bukti pelaporan ke polisi.
Pihak Jusuf Kalla, Husain meluruskan bahwa video viral tersebut telah kehilangan konteks utuh. Dia menegaskan tuduhan terhadap JK tidak tepat karena potongan video yang beredar tidak menggambarkan keseluruhan isi ceramah.
“Setelah ditelusuri, tuduhan itu merupakan hasil pemotongan konteks (context cutting). Kami membantah dengan tegas tuduhan itu,” ujar Husain.
Husain menjelaskan, pernyataan JK disampaikan dalam pidato di Masjid Kampus UGM, Yogyakarta, pada Kamis (5/3/2026). Dalam kesempatan itu, JK menegaskan bahwa tidak ada agama di dunia yang mengajarkan umatnya untuk saling membunuh.
Menurut Husain, saat itu JK tengah memaparkan perannya dalam mendamaikan konflik Poso dan Ambon yang terjadi pada pergantian dekade 1990-an ke 2000-an.
“JK menggambarkan usahanya mendamaikan konflik Poso dan Ambon kepada civitas academica UGM. Di mana JK terlebih dahulu meluruskan keyakinan kedua kelompok yang bertikai, Islam dan Kristen, bahwa mereka telah bertindak keliru menggunakan jargon agama sebagai alasan pembenar,” ujarnya.
Dia menjelaskan, dalam konflik tersebut kedua kelompok sempat saling menyerukan “perang suci” dan meyakini bahwa membunuh lawan atau gugur dalam pertempuran akan membawa mereka ke surga.
“Pandangan keliru kedua pihak inilah yang diluruskan Pak JK, bahwa tidak ada satu pun agama yang membolehkan untuk saling membunuh. Ini disampaikan kepada para panglima perang saat itu,” kata Husain.
Husain juga menegaskan, konflik yang terjadi kala itu telah melampaui batas kemanusiaan, dengan korban dari berbagai kalangan, termasuk anak-anak, perempuan, dan lansia.
Husein lalu mengingatkan bahwa konflik Poso dan Ambon yang terjadi sekitar 27 tahun lalu berhasil didamaikan melalui proses mediasi yang dipimpin JK, yakni melalui Perundingan Malino I untuk Poso pada 2001 dan Perundingan Malino II untuk Ambon pada 2002.
Saat itu, JK menjabat sebagai Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) dan melibatkan tokoh agama Islam dan Kristen, tokoh masyarakat, serta perwakilan pemerintah dalam proses mediasi.
“Itulah kenapa Pak JK harus meluruskan pemahaman tersebut. Fakta sejarah ini dapat dikonfirmasi kepada tokoh-tokoh perundingan damai yang masih hidup,” tuturnya.
Sebagai informasi, konflik Poso di Sulawesi Tengah terjadi pada 1998-2001 dan kerap disebut sebagai konflik bernuansa agama, meski memiliki akar persoalan kompleks seperti ketimpangan ekonomi, persaingan politik lokal, hingga perubahan demografi.
Sedangkan, konflik Ambon di Maluku berlangsung pada 1999-2002 dan bermula dari perselisihan individu yang berkembang menjadi kerusuhan komunal berskala luas.
Upaya perdamaian kedua konflik tersebut mencapai titik penting melalui Deklarasi Malino I pada 2001 dan Deklarasi Malino II pada 12 Februari 2002, yang mempertemukan tokoh-tokoh dari kedua pihak untuk menyepakati penghentian konflik.