Wajib Halal Jangan Bebani UMKM Cari Nafkah
SusiloSenin, 12 Oktober 2026 | 12:22 WIB

Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) yang juga Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan Koperasi, Mufti Mubarok, mendukung penerapan peraturan wajib halal yang mulai diberlakukan pada 18 Oktober 2026. Namun demikian, Ia mengingatkan supaya implementasi kebijakan tersebut tidak menjadi beban baru bagi pelaku usaha mikro, khususnya pedagang kaki lima (PKL) yang memiliki keterbatasan modal dan akses informasi. Pada prinsipnya, ia sepakat aturan wajib halal, karena penting untuk memberikan rasa aman, kepastian, serta kepercayaan kepada konsumen.














