TNI-Polri Tak Berwenang Periksa Wajib Pajak
SusiloSelasa, 21 Juli 2026 | 10:37 WIB

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan keterlibatan aparat TNI dan Polri dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak hanya sebatas pendampingan di lapangan. Isu ini tengah ramai menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak yang ditetapkan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto tertanggal 15 Juli 2026. Babinsa dan Bhabinkamtibmas disebut ikut berburu data pajak hingga ke desa-desa. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menegaskan bahwa kewenangan pengawasan, pemeriksaan, pemungutan, maupun mencari data perpajakan, masih tetap sepenuhnya berada di tangan petugas DJP.














