Pemerintah mengubah status pengecer gas elpiji 3 kg menjadi sub pangkalan. Tidak ada pungutan biaya sama sekali untuk perubahan nama menjadi sub pangkalan ini. Foto: Ilustrasi
JAKARTA, (ERAKINI) - Pemerintah mengubah status pengecer gas elpiji 3 kg menjadi sub pangkalan. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan tidak ada pungutan biaya sama sekali untuk perubahan status menjadi ini.
"Tidak ada biaya yang dikeluarkan sedikit pun oleh sub pangkalan. Saya menyadari bahwa ini kan barang baru, pasti ada penyesuaian nanti, sambil kita melihat perkembangan beberapa waktu ke depan," ujar Bahlil seusai bertemu Presiden Prabowo Subianto, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (4/1/2025) dikutip dari Antara.
Bahlil membeberkan terdapat sebanyak 370.000 pengecerelpiji 3 kg yang statusnya diubah menjadi sub pangkalan mulai Selasa (4/2) pagi. Hal ini agar para pengecer bisa kembali berjualan elpiji 3 kg setelah selama tiga hari dilarang berjualan.
Bahlil menyebutkan, sistem Teknologi Informasi (TI) Pertamina akan menjadi dasar untuk pemerintah melakukan verifikasi bagi para pengecer untuk menjadi subpangkalan.
Para sub pangkalan nantinya akan mendapatkan asistensi dari Pertamina untuk memastikan kepatuhan dalam mendistribusikan elpiji 3 kg sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Proses berikutnya kami melakukan pendampingan agar mereka tertib. Bagi sub pangkalan siapa yang tidak tertib mengikuti aturan, pasti dilakukan evaluasi, penilaian. Agar betul-betul sub pangkalan ini adalah yang bertanggung jawab terhadap bagaimana penyaluran elpiji 3 kg tepat sasaran," kata Bahlil.
Melalui aplikasi tersebut, pengecer bisa mencatat siapa yang membeli, berapa jumlah tabung gas yang dibeli, hingga harga jual dari tabung gas tersebut.
"Kita memberikan fasilitas teknologi agar bisa kita (pantau lewat) aplikasi, agar bisa kita pantau pengendalian harga berapa yang dia jual, dan kepada siapa agar tidak terjadi penyalahgunaan. Jujurlah, ada oknum-oknum yang main untuk menyalahgunakan subsidi ini masa kita mau biarkan?" tegas Bahlil.
3 Arahan Presiden Prabowo
Bahlil lebih lanjut menjelaskan bahwa dalam pertemuan itu Presiden Prabowo memberikan tiga arahan agar subsidi elpiji 3 kilogram tepat sasaran.
"Arahan Bapak Presiden adalah memastikan seluruh proses subsidi tepat sasaran. Yang kedua, di tata kelolanya harus baik, yang ketiga rakyat dipastikan harus segera mendapat apa yang menjadi kebutuhan mereka, terutama menyangkut elpiji," katanya.
Kata Bahlil, Presiden Prabowo telah memberi arahan sejak Senin (3/2) malam terkait kebijakan larangan penjualan elpiji 3 kg di tingkat pengecer, yang berdampak pada sulitnya masyarakat mendapatkan gas melon tersebut.
Akibat kebijakan tersebut, masyarakat harus mendapatkan elpiji 3 kg dari pangkalan, bukan dari pengecer yang lokasinya dekat dengan permukiman warga.
Maka itu, Presiden memberi arahan agar akses masyarakat untuk mendapatkan elpiji 3 kg tidak boleh terlalu jauh.
"Jadi harus dapat jangan jauh-jauh, kata Bapak Presiden. Makanya kita ubah dari yang tadinya pengecer itu, yang tadinya belinya di pangkalan, sekarang kita aktifkan pengecer dengan mengubah nama menjadi sub pangkalan," kata Bahlil.